Sumber: Hubungan Masyarakat DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan. Penandatanganan PKS dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono pada 3 Februari 2026 di Kantor Bareskrim Polri.
Pembaruan PKS ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang telah berakhir pada 19 Juni 2024. Kesepakatan baru ini ditujukan agar sinergi kelembagaan penegakan hukum dapat meningkat dan semakin relevan dengan perkembangan kompleksitas penegakan hukum perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pembaruan PKS menjadi langkah strategis untuk memastikan sinergi penegakan hukum berjalan adaptif dan berkelanjutan. “Pengesahan PKS ini menjadi payung hukum yang memperkuat koordinasi DJP dan Bareskrim Polri dalam menerapkan pendekatan penegakan hukum yang lebih efektif, terintegrasi, dan berorientasi pada perlindungan penerimaan negara,” ujar Bimo.
Sebelumnya, kolaborasi DJP dan Bareskrim Polri terbukti efektif dalam mengamankan keuangan negara. Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa sepanjang periode pelaksanaan PKS 2021–2024, sinergi kedua institusi berhasil mengamankan penerimaan pajak sebesar Rp2,8 triliun dari penanganan kasus pengemplangan pajak.
Secara rinci, penerimaan negara dari kasus sebelumnya yakni bersumber dari pemblokiran dan penyitaan aset yaitu mencapai Rp2,65 triliun melalui 252 kegiatan. Selain itu, DJP juga mencatat penerimaan sebesar Rp229,55 miliar yang diperoleh dari mekanisme penghentian penyidikan. Dari sisi penegakan hukum, kerja sama ini menghasilkan 366 berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21), serta 355 berkas yang telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Mengacu pada keberhasilan pelaksanaan PKS sebelumnya, DJP dan Bareskrim Polri kembali memperbarui kerja sama dengan menekankan penguatan dan penyempurnaan ruang lingkup kolaborasi. Ruang lingkup tersebut meliputi:
- pertukaran data dan informasi,
- penegakan hukum perpajakan,
- asistensi penanganan perkara,
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia,
- pemanfaatan sarana dan prasarana, serta
- penanganan bersama tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Dalam kesempatan yang sama, DJP juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terutama pada penanganan tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Menutup sambutannya, Bimo menegaskan bahwa PKS akan menjadi landasan penerapan multidoor approach dalam penegakan hukum perpajakan. “Pendekatan multidoor ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga memperkuat upaya pencapaian target penerimaan pajak nasional secara optimal dan berkeadilan,” tutup Bimo.
