Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memberikan pengumuman kepada seluruh masyarakat terkait maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Pihak DJP mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap oknum yang berpura-pura menjadi pejabat atau pegawai DJP dalam melakukan penipuan dengan berbagai motif.
DJP pada pengumuman resminya mengungkapkan, oknum penipu sering kali menggunakan latar belakang seperti pemadanan NIK dan NPWP serta konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP dan mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP. Metode penipuan mengatasnamakan DJP yang digunakan oleh oknum penipu antara lain:
- menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh file dengan format apk;
- menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh aplikasi M-Pajak dengan mengirim link palsu;
- menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk melunasi tagihan pajak;
- menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk memroses pengembalian kelebihan pajak;
- menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk membayar meterai elektronik dengan mengklik atau mengakses tautan palsu; atau
- menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang mengatasnamakan sebagai pejabat atau pegawai DJP.
Jika wajib pajak menerima permintaan serupa sebagaimana metode penipuan mengatasnamakan DJP tersebut, segera lakukan konfirmasi kebenaran melalui kantor pajak terdekat secara langsung. Wajib pajak juga dapat melakukan konfirmasi dengan menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau email ke pengaduan@pajak.go.id. Selain itu konfirmasi juga bisa dilakukan melalui media sosial resmi seperti akun X @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, serta fitur live chat yang tersedia di pajak.go.id
Masyarakat dapat melaporkan penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital melalui laman aduannomor.id untuk pengaduan nomor telepon, sementara aduan konten atau aplikasi palsu dapat dikirim ke aduankonten.id. DJP juga mendorong warga untuk melaporkan segala bentuk penipuan pada saluran pengaduan atau pelaporan milik Aparat Penegak Hukum.
