Berita Nasional

Integrasi Data ILAP di Coretax, DJP Pastikan Keamanan Data Pajak Sudah Sesuai Standar

Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 (PMK 8/2026), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas kewenangannya dalam menghimpun data dan informasi perpajakan melalui instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) pada sistem Coretax.

Seiring dengan perluasan akses dan integrasi data pihak ketiga, isu mengenai perlindungan dan keamanan data perpajakan pada seluruh wajib pajak turut menjadi perhatian. Menanggapi hal tersebut, DJP menegaskan bahwa seluruh privasi dan keamanan data informasi wajib pajak akan terjamin serta menjadi prioritas utama.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa perlindungan data wajib pajak dalam sistem Coretax telah disiapkan secara berlapis dan memenuhi standar dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU KUP, prinsip terkait kerahasiaan informasi/data perpajakan telah menjadi prinsip utama dalam pengelolaan data di DJP dan hal tersebut telah diinternalisasikan dalam sistem yang digunakan. Lebih lanjut, penguatan perlindungan data pada sistem Coretax juga melibatkan BSSN, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) guna memastikan tingkat keamanan dan perlindungan data yang optimal," terang Bimo saat menjawab pertanyaan awak media (Jumat, 06/03/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal secara terbuka mengungkapkan bahwa sistem teknologi informasi DJP memiliki kapasitas yang memadai termasuk perlindungan data pribadi seperti data transaksi kartu kredit. "Terkait pengelolaan data, termasuk data kartu kredit, DJP menjelaskan bahwa perlakuan terhadap data tersebut dilakukan dengan mekanisme yang sama dengan data lainnya, yakni melalui proses perlindungan data pribadi serta evaluasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital. Selain itu, DJP juga menerima berbagai data dari skema Exchange of Information (EOI). Dalam proses tersebut, DJP secara berkala menjalani peer review oleh negara-negara mitra dan telah dinilai memenuhi kriteria dan standar internasional," jelas Yon Arsal dalam sesi media briefing.

Selain memenuhi standar nasional, saat ini DJP juga menjalani audit dan evaluasi oleh lembaga OECD yang dilakukan secara berkala setiap dua hingga tiga tahun. Evaluasi tersebut tidak hanya mencakup sistem teknologi informasi yang digunakan, tetapi juga menilai protokol serta regulasi yang mengatur penyelenggaraan sistem tersebut.

Sebagai informasi, dengan berlakunya PMK 8/2026, seluruh lembaga yang ditetapkan sebagai ILAP diwajibkan untuk menyampaikan data dan informasi pajak kepada DJP sesuai ketentuan yang diatur dalam lampiran huruf A PMK 8/2026.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA