Sumber: kemenkeu.go.id
Perjanjian kerja sama Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 memuat ketentuan khusus mengenai perdagangan digital. Pada Section 3 Article 3.1 dokumen tersebut, Indonesia berkomitmen untuk tidak mengenakan Digital Services Tax (DST) atau pajak serupa yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan asal AS, baik secara hukum maupun praktik.
Menanggapi klausul tersebut, Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Kacaribu menegaskan pentingnya membedakan antara pajak digital yang dimaksud dalam ART dengan instrumen pajak yang sudah berlaku di Indonesia. "Tolong dibedakan antara pajak digital dengan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, contohnya PMSE. PMSE itu bukan pajak digital" ungkapnya Senin (23/2/2026) dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026.
Febrio mengklarifikasi bahwa Indonesia sampai dengan saat ini memang tidak menerapkan pungutan DST, melainkan hanya mengenakan pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). PMSE memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia, sedangkan implementasi DST masih menunggu konsensus global yang hingga kini masih menjadi perdebatan panjang.
Dirjen DJSEF menjelaskan bahwa kerja sama ART dipicu oleh sikap AS yang menolak ratifikasi Multilateral Convection Pillar 1 Amount A yang dikembangkan oleh OECD. AS menolak hal tersebut karena menilai mekanisme hak pemajakan tersebut cenderung diskriminatif dan merugikan perusahaan-perusahaan digital besar mereka seperti Google dan Netflix.
Lebih lanjut Febrio menegaskan bahwa dengan larangan untuk mengenakan DST tidak akan menganggu pemungutan PPN PMSE yang telah berjalan. "Ini dampaknya terbatas bagi penerimaan pajak Indonesia. Terus pajak PMSE tetap berjalan karena sesuai dengan aturan dan sifatnya non discriminatory. Jadi PPN yang dipungut DJP terhadap PMSE itu tetap berjalan," ujarnya.
Selain isu DST, Indonesia juga menyepakati moratorium bea masuk atas transmisi elektronik dalam perjanjian tersebut. Berdasarkan Section 3 Article 3.5 Indonesia dilarang mengenakan bea cukai pada transmisi elektronik, termasuk konten yang dikirimkan secara digital.
Kemenkeu memandang kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekosistem pusat data center di Indonesia. "transmisi elektronik ini juga pembahasan di global yang sudah cukup panjang dan terakhir memang di WTO 2 tahun lalu disepakati untuk moratorium dan ini sebenarnya lagi-lagi dampaknya bagi Indonesia relatif terbatas bahkan kita melihat peluang untuk membangun ekosistem data center dan juga transmisi elektronik," ungkap Febrio.
