Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan mutasi terhadap 2.043 pegawai yang akan mulai berlaku pada 30 Maret 2026. Mutasi ini mencakup pengangkatan dan pemindahan pegawai account representative (AR) dan penelaah keberatan.
Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-91/PJ/PJ.01/2026, bagi pegawai yang dimutasi diwajibkan melaksanakan proses penilaian kerja serta menjalankan tugas sesuai dengan status jabatan pegawai pada jabatan dan tempat kedudukan lama sebaik-baiknya sampai dengan tanggal mulai berlakunya KEP-122/PJ/PJ.01/2026 dan KEP-123/PJ/PJ.01/2026. Pegawai yang dimutasi juga harus melaksanakan SE-33/PJ/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Perjalanan Dinas Pindah Tugas yang Dibebankan pada DIPA Kantor Pusat DJP.
Selain itu, para pegawai juga diwajibkan untuk segera melakukan pemutakhiran data keluarga melalui aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) paling lambat tiga hari kerja sejak pengumuman diterbitkan. Pemutakhiran ini menjadi dasar penghitungan biaya perjalanan dinas pindah, dan apabila ada anggota keluarga yang belum masuk dalam hitungan, pegawai dapat mengajukan kekurangan biaya maksimal 60 hari kalender sejak dana ditransfer ke bendahara tujuan.
Lebih lanjut, DJP juga mengingatkan adanya kewajiban pelaporan kekayaan bagi pejabat baru. "Pegawai yang diangkat dalam jabatan baru sebagai penelaah keberatan dan account representative agar menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tutup penjelasan dalam pengumuman sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KM.1/2024.
