Sampai dengan 6 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 10,85 juta SPT telah dilaporkan. Secara spesifik, jumlah tersebut terdiri dari 9,46 juta laporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan, dan wajib pajak pribadi non karyawan sebanyak 1,14 juta SPT. Wajib pajak badan juga turut berkontribusi dengan jumlah sebanyak 236,83 ribu SPT untuk pembukuan rupiah dan 171 laporan untuk pembukuan dengan USD.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa per tanggal 6 April 2026, sebanyak 17,75 juta akun Coretax telah melakukan aktivasi. Jumlah aktivasi akun tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 16,68 juta akun, sementara wajib pajak badan sebanyak 979,16 ribu akun, wajib pajak instansi pemerintah 90,66 ribu, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Meskipun tingkat adopsi Coretax menunjukkan peningkatan, tidak dapat dipungkiri sistem baru Coretax yang menggunakan mekanisme prepopulated sering kali membuat beberapa wajib pajak khawatir, karena berpotensi mendapatkan status kurang bayar saat melakukan pelaporan SPT. Menurut Inge, hasil SPT yang dilaporkan tidak selalu berstatus nihil. SPT bisa berstatus kurang bayar, lebih bayar maupun nihil sesuai dengan kondisi setiap wajib pajak.
"Yang namanya SPT kan sarana pelaporan. Yang dilaporkan gak cuma penghasilan aja loh di situ. Dalam penghasilan itu juga nanti ada yang namanya objek pajaknya. Yang tidak termasuk objek pajak pun dilaporkan di sana. Atau penghasilan yang kena pajak final itu juga dilaporkan di sana," ujarnya Rabu (1/4/2026).
Penting untuk diketahui, saat ini DJP memberikan kebijakan relaksasi khusus untuk pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Melalui ketentuan tersebut, DJP telah resmi memberikan kelonggaran waktu pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 hingga 30 April 2026. Dengan kebijakan ini, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan setelah batas waktu normal, yaitu 31 Maret 2026, tidak akan dikenai sanksi denda keterlambatan maupun sanksi bunga atas keterlambatan penyetoran.
Baca artikel selengkapnya: Bebas Sanksi! SPT PPh OP 2025 Bisa Dilapor Sampai April 2026
