Daffa Yasril Nurmansyah
15 April 2025
Peluang dalam mendapatkan penghasilan dari internet semakin terbuka lebar, salah satunya adalah dengan menjadi affiliator. Affiliator merupakan mereka yang mempromosikan sebuah produk atau jasa dari suatu brand, lalu mendapatkan komisi dari setiap transaksi pembelian yang terjadi melalui tautan atau kode afiliasi.
Seperti pada skema komisi lainnya, penghasilan berupa komisi yang diterima affiliator juga merupakan objek pajak. Bagaimana skema pengenaan pajaknya? Berikut penjelasannya.
Pada dasarnya, seorang affiliator memberikan jasa pemasaran. Affiliator akan mengarahkan para calon pembeli untuk melakukan transaksi barang merek tertentu atau transaksi di marketplace tertentu.
Affiliator umumnya tidak terikat sebagai pegawai tetap/tidak tetap dari suatu perusahaan marketplace atau brand. Tidak ada keterikatan waktu pekerjaan maupun imbalan yang diterima secara rutin.
Melihat hal tersebut, dalam menentukan perlakuan pajak penghasilan, affiliator dapat dikategorikan sebagai bukan pegawai. Komisi yang diterima merupakan objek PPh Pasal 21 sesuai ketentuan pada Pasal 5 huruf (e) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Dengan mekanisme penghitungan untuk bukan pegawai, PPh Pasal 21 bagi affiliator dihitung dari komisi bruto yang diterima dikali 50%, lalu dikalikan dengan tarif PPh sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh.
Untuk mendapat penghasilan tambahan, Jesslyn bergabung sebagai affiliatior dari marketplace X. Selama tahun 2024, ia menerima komisi dengan rincian sebagai berikut:
No |
Bulan |
Komisi Bruto |
1 |
Januari |
Rp10.000.000 |
2 |
April |
Rp15.000.000 |
3 |
September |
Rp25.000.000 |
Total Komisi |
Rp50.000.000 |
Atas komisi yang diterima oleh Jesslyn, marketplace X akan melakukan pemotongan PPh Pasal 21, dengan rincian sebagai berikut:
Bulan |
Komisi Bruto |
DPP (50%) |
Tarif Pasal 17 |
PPh Pasal 21 |
Januari |
Rp10.000.000 |
Rp5.000.000 |
5% |
Rp250.000 |
April |
Rp15.000.000 |
Rp7.500.000 |
5% |
Rp375.000 |
September |
Rp25.000.000 |
Rp12.500.000 |
5% |
Rp625.000 |
Jumlah |
Rp25.000.000 |
Rp1.250.000 |
PPh Pasal 21 yang telah dipotong marketplace X dapat digunakan sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan Orang Pribadi milik Jesslyn.
Meskipun telah dipotong PPh Pasal 21, affiliator tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebagai tambahan, affiliator tetap wajib menghitung kembali seluruh penghasilan bruto yang diterima selama satu tahun pajak saat melaporkan SPT Tahunan, sebab potongan PPh Pasal 21 atas komisi hanya bersifat sementara atau tidak final. Terdapat penghasilan lain selain komisi penjualan, dan penghasilan kumulatif dari berbagai sumber, sehingga diperlukan untuk perhitungan ulang.
Melanjutkan contoh sebelumnya, penghasilan utama Jesslyn berasal dari pekerjaan tetapnya sebagai karyawan di PT A. Selama tahun 2024, penghasilan neto dari gaji Jesslyn adalah Rp42.750.000. Tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong oleh PT A. Status PTKP Jesslyn adalah TK/0.
Karena memperoleh penghasilan dari pekerjaan sebagai karyawan dan affiliator, Jesslyn perlu memperhitungkan seluruh penghasilan pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh OP.
Total Penghasilan Neto Setahun
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PPh Kurang (Lebih) Bayar
Dari penghitungan di atas, PPh yang terutang atas seluruh penghasilan Jesslyn adalah Rp687.500. Di sisi lain, penghasilan Jesslyn sehubungan dengan komisi affiliate telah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp1.250.000. Hal tersebut mengakibatkan pajak yang dibayar oleh Jesslyn melebihi yang terutang, yakni Rp562.500. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Jesslyn dapat mengajukan pengembalian pajak/restitusi.
Categories:
Tax LearningTagged: