Tax Learning

Lakukan Pencairan JHT, Bagaimana Aspek PPh Pasal 21-nya?

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib. Salah satu jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 adalah Jaminan Hari Tua (JHT).

PPh Pasal 21 atas pencairan JHT telah diatur dalam beberapa regulasi hukum, antara lain:

Ketentuan Pencairan JHT

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, manfaat JHT dapat dibayarkan apabila peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Manfaat tersebut dibayar secara sekaligus. Tak hanya itu, peserta yang telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun dapat melakukan pengambilan manfaat JHT sebesar 10-30% dari jumlah JHT untuk keperluan lain, sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

PPh Pasal 21 Pencairan JHT

Mekanisme pencairan sekaligus atau sebagian akan berimplikasi pada pajak yang dikenakan. Berdasarkan PP 68/2009 dan PMK 16/2010, pencairan JHT yang dilakukan sekaligus dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Final.

Dalam konteks pajak, pencairan sekaligus yang dimaksud adalah pembayaran sebagian atau seluruh manfaat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Tarif PPh Pasal 21 atas pencairan JHT sekaligus yakni sebesar:

  • 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000;
  • 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000.

Pajak atas penarikan JHT dikenakan secara progresif dan bersifat final, artinya tarif pajak akan meningkat sesuai dengan besar manfaat yang diterima dan tidak digabungkan dengan penghasilan lainnya.

Penerima JHT yang berhak menerima manfaat penuh, dapat melakukan pencairan JHT secara bertahap. Jika pencairan dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun, manfaat yang diterima akan dikenakan PPh Pasal 21 Final. Jika melewati jangka waktu tersebut, manfaat JHT dikenakan PPh Pasal 21 tidak final dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh. PPh Pasal 21 tidak final juga berlaku untuk manfaat JHT yang diambil lebih dari 2 tahun setelah peserta mengambil JHT sebagian (10% atau 30%).

Ilustrasi Perhitungan PPh Pasal 21 atas Pencairan JHT

Pada bulan Januari 2024, Garin yang bekerja sebagai pegawai tetap di PT A telah memasuki masa pensiun. Selama bekerja, ia mengikuti program JHT dan berhak atas manfaat JHT sebesar Rp300.000.000. Garin mengklaim manfaat JHT tersebut sekaligus saat memasuki masa pensiun. Atas JHT tersebut, akan dikenakan PPh Pasal 21 Final dengan penghitungan sebagai berikut:

0% x Rp50.000.000 = Rp0

5% x Rp250.000.000 = Rp12.500.000

Jumlah = Rp12.500.000

Melanjutkan ilustrasi sebelumnya, Garin melakukan pencairan manfaat JHT secara bertahap dengan perincian sebagai berikut:

  1. Februari 2024, sebesar Rp100.000.000

  2. Maret 2025, sebesar Rp100.000.000

  3. April 2026, sebesar Rp100.000.000.

Atas pencairan tersebut, Garin akan dikenakan PPh Pasal 21 sebagai berikut:

Februari 2024

0% x Rp50.000.000 = Rp0

5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000

Jumlah = Rp2.500.000

Maret 2025

Pembayaran dilakukan masih dalam jangka waktu 2 tahun sehingga pajak yang dikenakan dihitung dengan PPh Pasal 21 Final. Penghitungan dilakukan dengan mengakumulasikan pembayaran sebelumnya.

5% x Rp100.000.000 = Rp5.000.000

Jumlah = Rp5.000.000

April 2026 (Tarif Pasal 17)

Karena telah melewati jangka waktu 2 tahun, manfaat JHT dikenakan PPh Pasal 21 tidak final dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh.

5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000

15% x Rp40.000.000 = Rp6.000.000

Jumlah = Rp9.000.000

 

Categories:

Tax Learning

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA