Tax Learning

Bupot PPh 21 Kode Objek Pajak 21-100-38, Apa Fungsinya?

Dewa Suartama

12 Juni 2025

Pada Lampiran A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025), dijelaskan bahwa kode objek 21-100-38 merupakan kode objek pajak PPh Pasal 21 untuk penyesuaian nilai kompensasi dari masa pajak sebelumnya. BP21 tambahan dengan kode 21-100-38 dapat dibuat untuk melakukan pembayaran atas selisih lebih kecil akibat pembetulan SPT Masa yang jumlah lebih bayarnya menjadi lebih kecil.

Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Mengakibatkan LB Lebih Kecil

Dalam Lampiran A PER-11/2025 dijelaskan bahwa ketika pembetulan mengakibatkan kelebihan pemotongan pajak menjadi lebih kecil dari sebelumnya, pemotong mengisi selisih tersebut pada angka 17 SPT Masa PPh Pasal 21/26 pembetulan.

Selisih tersebut harus dibayar sebelum melakukan pembetulan SPT Masa yang dimaksud. Atas jumlah yang harus dibayar, wajib pajak memiliki dua opsi yaitu:

  1. melakukan pembayaran atas selisih lebih kecil tersebut; atau
  2. membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 Formulir BP21 tambahan menggunakan kode objek pajak 21-100-38 dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak berjalan.

Ilustrasi

Pada tanggal 15 Januari 2025, PT HIJ menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Desember 2024 dengan jumlah kelebihan pemotongan pajak PPh Pasal 21/26 sebesar Rp25.000.000.

Pada tanggal 12 Februari 2025, PT HIJ menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Januari 2025 dengan nilai PPh Pasal 21 yang dipotong sebesar Rp8.000.000.

Pada tanggal 28 Februari 2025, PT HIJ menemukan bahwa kelebihan pemotongan pajak pada SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Desember 2024 seharusnya sebesar Rp10.000.000 bukan Rp25.000.000 sehingga terdapat kompensasi kelebihan pemotongan pajak dari Masa Pajak Desember yang tidak seharusnya dimanfaatkan PT HIJ sebesar Rp15.000.000. Atas kekurangan tersebut, PT HIJ memilih untuk membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 Formulir BP21 tambahan menggunakan kode objek pajak 21- 100-38 untuk Masa Pajak Februari 2025.

Pada tanggal 11 Maret 2025, PT HIJ menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Februari 2025 dengan nilai PPh Pasal 21 yang dipotong sebesar Rp22.000.000 yang terdiri atas:

  1. pemotongan pegawai tetap dan pegawai tidak tetap Masa Pajak Februari 2025 dengan jumlah nilai PPh dipotong sebesar Rp7.000.000
  2. Formulir BP21 tambahan menggunakan kode objek pajak 21-100-38 dengan nilai PPh dipotong sebesar Rp15.000.000 atas kelebihan kompensasi dari Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Desember 2024.

Pengisian BP21 Tambahan

Berikut adalah contoh format BP21 tambahan untuk penyesuaian nilai kompensasi dari masa pajak sebelumnya.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, bagian identitas diisi dengan:

  1. NIK/NPWP: 9990000000999000
  2. Nama: Penerima Penghasilan
  3. NITKU: 9990000000999000000000

Kedua, pada bagian penghasilan yang dipotong, cukup isi bagian B.7 PPh Dipotong sebesar penyesuaian nilai kompensasi.

Ketiga, bagian dokumen referensi. Jenis dokumen diisi dengan "Dokumen Lainnya". Nomor dokumen diisi dengan "SPT Masa PPh Pasal 21/26 ... Pembetulan 1".

Categories:

Tax Learning

Tagged:

pph 21
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA