Tax Alert

Ada Update! DJP Perbarui Converter XML Bupot PPh Pasal 21

Dewa Suartama

17 April 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pembaruan file converter XML untuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 21. File tersebut dapat diunduh pada laman https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml.

Terdapat dua file converter XML yang dilakukan pembaruan. Pertama, file BPMP (Bukti Potong Monthly Payment) diperbarui menjadi versi 3. File ini digunakan untuk membuat bukti potong bulanan atau Formulir 1721-VIII. Kedua, file BP 21 yang digunakan untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 Final dan Tidak Final untuk selain pegawai tetap. File tersebut diperbarui dari versi 3 menjadi versi 4.

Dalam versi terbaru, tidak terdapat perubahan kolom atau isian dalam tabel. Penyesuaian dilakukan pada rumus TER (tarif efektif rata-rata) untuk penghitungan PPh Pasal 21 terutang.

Per 1 Januari 2025, DJP telah mengimplementasikan Coretax sebagai sarana untuk melakukan administrasi perpajakan, termasuk pembuatan bukti potong. Berbeda dengan aplikasi sebelumnya, proses impor data kini menggunakan file dengan format XML.

Untuk membuat file dengan format XML, DJP telah menyediakan file dalam bentuk Excel yang kemudian dapat dikonversi menjadi file XML. Panduan pembuatan file XML dapat dilihat pada tautan berikut ini: Cara Membuat File XML untuk Impor Data di Coretax

Categories:

Tax Alert

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA