Berita Nasional

Aktivasi Coretax Baru Capai 7,7 Juta Wajib Pajak, DJP Imbau Segera Lakukan Aktivasi Coretax

Daffa Yasril Nurmansyah

Sumber: APBN KITA Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan pembaruan informasi terkait jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi Coretax hingga uji coba ketahanan sistem Coretax oleh internal lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berdasarkan informasi pertengahan Desember 2025, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax kini mencapai 7,7 juta wajib pajak atau sebesar 51,66% dari total 14,9 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024.

Bimo Wijayanto juga merincikan bahwa sebanyak 7,7 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax, sebanyak 4,8 juta wajib pajak telah membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE) atau sekitar 32,38% dari total wajib pajak yang sudah mengaktifkan akun Coretax DJP.

Melanjutkan paparan yang disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Bimo juga menegaskan bahwa DJP telah memastikan kesiapan sistem Coretax dalam menghadapi lonjakan akses pada masa pelaporan SPT Tahunan dengan melakukan dua kali uji coba secara bertahap yang dimulai sejak November sampai dengan Desember 2025.

"Terkait Coretax, sudah ada dua kali uji Coretax, yang pertama yaitu November 2025 yang diselenggarakan secara khusus terbatas pada 25.000 pegawai di lingkungan DJP. Uji coba berjalan dengan baik meskipun sempat terjadi keterlambatan proses di tahap awal," terang Bimo Wijayanto.

Selanjutnya, pada 10 Desember 2025, DJP kembali melakukan uji coba Coretax namun dengan skala yang lebih besar yakni melibatkan sekitar 50.000 pegawai di seluruh lingkungan Kementerian Keuangan. Hasil pengujian tersebut menunjukkan adanya banyak perbaikan kinerja sistem dibandingkan periode sebelumnya, baik dari sisi kecepatan akses maupun stabilitas layanan.

"Mudah-mudahan sampai pada periode 31 Maret 2026, penyampaian SPT orang pribadi oleh 13 juta wajib pajak, nantinya insyaallah berjalan dengan baik," tutup Bimo Wijayanto.

Untuk mendorong tingkat aktivasi dan kepatuhan yang lebih tinggi, DJP juga bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga. "Salah satunya ada SE Kementerian PAN RB yang mewajibkan semua ASN, TNI, Polri untuk segera mengaktivasi akun dan meregistrasi kode otorisasi melalui Coretax paling lambat 31 Desember 2025," tegas Bimo.

Selain kewajiban bagi ASN/TNI/Polri, DJP juga terus mendorong masyarakat pembayar pajak untuk mendaftarkan akun secara sukarela. Kerja sama juga dilakukan dengan perusahaan-perusahaan besar/wajib pajak korporasi dan para pemberi kerja untuk meningkatkan aktivitas pendaftaran Coretax di lingkungan usaha mereka masing-masing.

Untuk melakukan aktivasi akun Coretax, Anda dapat mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan pada artikel berikut ini: Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA