Foto: Hubungan Masyarakat Mahkamah Konstitusi RI.
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyidangkan perkara lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang diajukan oleh PT Gan Wan Solo. Sidang lanjutan tersebut terdaftar dalam Perkara Nomor 91/PUU-XXIV/2026 (Selasa, 23/06/2026).
Dalam gugatannya, PT Gan Wan Solo menyoroti adanya ketidakpastian hukum akibat pembatasan hak wajib pajak dalam membatalkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Pemohon merasa dirugikan karena tidak dapat mengajukan pembatalan SKP secara formil, sebab sebelumnya telah menempuh upaya keberatan secara materiil. Oleh karena itu, pemohon meminta MK memperjelas aturan agar permohonan pembatalan SKP tetap dapat diajukan, sepanjang didasarkan pada alasan pengujian hukum yang berbeda.
Menjawab pokok permohonan tersebut, Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia, Prof. Haula Rosdiana, hadir memberikan keterangan sebagai Ahli Presiden. Ia menegaskan bahwa aturan kewenangan pembatalan SKP dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP bukanlah bentuk pembatasan, melainkan wujud nyata dari keadilan administratif.
"Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: ... b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar," demikian bunyi pasal yang menjadi objek pengujian tersebut.
Haula menjelaskan, sengketa pajak pada dasarnya terbagi menjadi dua jenis dengan jalur penyelesaiannya masing-masing:
- Sengketa materiil: berkaitan dengan besaran pajak terutang dalam SKP. Wajib pajak dapat menyelesaikannya melalui permohonan keberatan (Pasal 25) atau permohonan pengurangan/pembatalan SKP (Pasal 36 ayat 1 huruf b).
- Sengketa prosedural: berkaitan dengan tata cara penerbitan SKP. Sengketa ini dapat diselesaikan melalui gugatan ke Pengadilan Pajak atau mekanisme Pasal 36 ayat (1) huruf d, sepanjang memenuhi syarat.
Lebih lanjut, Haula menekankan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa tersebut bersifat alternatif, bukan kumulatif. Wajib pajak tidak dapat menempuh upaya litigasi seperti keberatan, banding, atau gugatan secara bersamaan dengan permohonan pengurangan/pembatalan SKP administratif di objek yang sama.
"Pasal 36 ayat (1) UU KUP, khususnya huruf b, sebetulnya adalah kebaikan negara untuk tetap memberikan hak-hak kepada wajib pajak," jelas Haula.
Sebagai penutup, Haula menegaskan bahwa sangat wajar dan konstitusional apabila pembentuk peraturan menetapkan syarat-syarat yang ketat dalam mekanisme pembatalan SKP. Pembatasan tersebut diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah wajib pajak memanfaatkan mekanisme administratif sebagai celah perencanaan pajak yang agresif (aggressive tax planning).
