Berita Nasional

Pajak Marketplace Segera Berlaku, DJP Pastikan Data Antar Platform Terintegrasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa rencana pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang online di platform marketplace akan segera diterapkan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada Rabu (17/6/2026) menyatakan pelaksanaan kebijakan tersebut ditargetkan mulai berjalan pada bulan Juli tahun ini. Pemungutan pajak bagi pedagang online bukan merupakan hal baru, ketentuan ini telah diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025).

Menindaklanjuti hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa implementasi tetap mengikuti arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. "Nanti Pak Menteri yang menentukan, walaupun Pak Menteri sudah mengatakan 1 Juli. Namun yang jelas kami siap. Kami persiapkan semua itu, kami sudah berbicara dengan asosiasi dan dengan berbagai macam platform yang sudah kami kerjasama-kan," ujarnya pada Rabu (24/6/2026).

Selain itu, Inge juga menjawab pertanyaan publik mengenai bagaimana mekanisme pemungutan bagi pedagang online yang berbisnis di beberapa platform berbeda secara bersamaan. Ia menjelaskan bahwa DJP memiliki kapasitas untuk menghimpun data transaksi antar platform digital yang digunakan oleh pedagang.

Menurutnya, apabila seorang pedagang beroperasi di lebih dari satu platform digital, misalnya platform A, B, dan C. Data transaksi dari seluruh platform tersebut akan tetap terintegrasi di DJP. Hal ini dimungkinkan karena masing-masing platform penyelenggara telah terhubung langsung dengan sistem perpajakan DJP. Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang peredaran brutonya masih berada di bawah Rp500 juta, mereka akan dibebaskan dari pungutan pajak marketplace dengan syarat menyerahkan surat pernyataan kepada pihak penyedia platform.

Inge memastikan bahwa mekanisme pemungutan oleh platform penyelenggara ini tidak akan memberikan beban baru atau merugikan pelaku usaha akibat pemungutan pajak ganda. "Tidak akan ada potongan ganda. Bahkan sebetulnya, platform ini membantu para seller. Mereka tidak perlu repot membayar pajak sendiri karena langsung dipotong dan diterbitkan bukti potongnya," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa bukti potong tersebut nantinya dapat digunakan oleh pedagang untuk dikreditkan sebagai pengurang pajak pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Saat ini, DJP terus berkoordinasi secara intensif dengan asosiasi dan penyedia platform agar pihak industri memiliki waktu yang memadai untuk menyesuaikan sistem internal mereka.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA