Tax Learning

Ketentuan dan Cara Mengubah Nama WP Badan Melalui Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa perubahan nama wajib pajak badan dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem Coretax. Namun, perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah data identitas perusahaan pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum telah diperbarui.

Penjelasan tersebut disampaikan DJP melalui media sosial X Kring Pajak sebagai respons atas pertanyaan wajib pajak mengenai mekanisme perubahan nama perusahaan pada sistem Coretax.

"Izin bertanya, apakah terdapat fasilitas pada Coretax untuk melakukan perubahan nama perusahaan? Apabila tersedia, mohon penjelasan mengenai langkah atau menu yang perlu diakses," tanya pengguna kepada akun X Kring Pajak.

Menurut DJP, data nama wajib pajak badan pada Coretax terintegrasi dengan data identitas yang tercatat dalam sistem AHU. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan terlebih dahulu bahwa perubahan nama perusahaan telah disahkan dan tercermin dalam data AHU.

Setelah data pada sistem AHU diperbarui, wajib pajak dapat melakukan pembaruan data melalui Coretax dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Masuk ke menu Portal Saya;
  2. Pilih Profil Saya;
  3. Buka menu Informasi Umum;
  4. Klik tombol Edit;
  5. Pada bagian Informasi Umum, pilih Ambil Data Terbaru dari DG AHU. Melalui fitur tersebut, data nama wajib pajak akan ditarik secara otomatis sesuai dengan informasi yang tersedia pada sistem AHU.



Selain melalui Coretax, DJP juga membuka opsi pengajuan perubahan data secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk mengajukan perubahan data, wajib pajak badan harus mengisi dan menandatangani formulir perubahan data oleh pengurus perusahaan serta melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan identitas perusahaan.

Apabila permohonan tidak dapat disampaikan secara langsung ke KPP, wajib pajak juga dapat mengirimkan dokumen melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Sebagai informasi, formulir perubahan data wajib pajak dapat diperoleh pada Lampiran Huruf E Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA