Foto: Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI.
Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (KOSTAF FIA UI) kembali menggelar UMKM Tax Community (UTC) yang pada tahun 2026 hadir dengan tajuk "Scaling Smart, Growing Sustainable: Integrating Tax and Business Strategy for MSMEs". Bersama Ortax sebagai media partner, acara ini sukses memberikan edukasi bagi para pelaku UMKM dengan sejumlah strategi pengembangan usaha serta pemahaman terkait kepatuhan perpajakan.
Program UTC 2026 telah diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari pelaku UMKM serta masyarakat umum. Pelaksanaan UTC diselenggarakan secara luring pada Sabtu, (19/9/2026) di Auditorium Sekolah Vokasi Universitas Indonesia.
Strategi 4P untuk Pengembangan Bisnis UMKM
Sesi pertama UTC membahas pengembangan bisnis UMKM melalui materi yang disampaikan Sylvanus Hardiyanto. Peserta diperkenalkan dengan kerangka 4P, yaitu People, Product, Process, dan Policy sebagai pendekatan praktis untuk membangun pertumbuhan usaha yang lebih terarah.
Pada aspek People, pelaku usaha didorong untuk mengurangi ketergantungan operasional terhadap pemilik dengan membangun pembagian tugas yang lebih jelas. Aspek Product menekankan pentingnya menentukan keunggulan utama produk agar usaha tidak hanya mengandalkan persaingan harga.
Sementara itu, aspek Process mengarahkan pelaku UMKM untuk menstandarkan proses kerja, mulai dari komunikasi dengan pelanggan hingga pembelian ulang. Adapun Policy mencakup aspek legalitas dan kepatuhan yang dapat mendukung kepercayaan terhadap usaha.
Menutup sesi paparannya, Sylvanus menilai UTC 2026 dapat menjadi referensi bagi pelaku UMKM dalam memperbaiki pengelolaan usaha. Menurutnya, acara ini terselenggara dengan baik dan rapi, serta bermanfaat bagi pelaku UMKM.
"Acaranya sangat baik, dan diatur dengan bagus, sangat bermanfaat bagi para pelaku UMKM sebagai referensi untuk lebih baik lagi pengelolaan bisnisnya," ujar Sylvanus.
Pemahaman Pajak Jadi Bagian dari Pengelolaan Usaha
Pada sesi kedua, Daniel Belianto S.I.A, M.A membahas sejumlah ketentuan umum perpajakan yang penting untuk diketahui bagi UMKM, mulai dari pendaftaran, penghitungan, pemotongan atau pemungutan, pembayaran, hingga pelaporan. Daniel juga menjelaskan perbedaan pencatatan dan pembukuan serta batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak.
Pembahasan turut mencakup ketentuan pajak UMKM berdasarkan PP 20/2026, termasuk PPh Final dengan tarif 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi , PT Perorangan, dan Koperasi. Peserta juga dikenalkan dengan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 bagi penjual melalui platform perdagangan elektronik.
Materi perpajakan juga memunculkan sejumlah persoalan praktis yang dihadapi pelaku UMKM. Salah satu peserta mengaku telah menjalankan usaha selama 5 tahun tanpa melaporkan pajak dan belum mengetahui secara pasti jumlah omzet yang diperoleh. Kondisi tersebut membuat peserta khawatir untuk mulai memenuhi kewajiban perpajakan karena takut kewajiban masa lalu diketahui dan berujung pada sanksi.
Menanggapi hal tersebut, Daniel menyampaikan bahwa kondisi tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda pelaporan. Pelaku usaha tetap perlu memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya serta bersiap menghadapi kemungkinan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Daniel, edukasi bagi UMKM juga perlu dilakukan secara komprehensif. Pemahaman pajak merupakan salah satu bagian dari pengelolaan usaha sehingga perlu dilengkapi dengan pengetahuan mengenai pembukuan, akuntansi, dan aspek bisnis lainnya.
Menutup sesi kedua tersebut, Daniel menyampaikan kesimpulannya bahwa kegiatan edukasi ini tidak berhenti pada aspek perpajakan, karena pajak hanyalah sebagian kecil dari aspek kegiatan usaha. Ke depannya, ia menyarankan agar edukasi juga mencakup aspek pembukuan, akuntansi, dan aspek lainnya.
Tidak sebatas edukasi, sebagai bentuk pendampingan UMKM berkelanjutan, UTC 2026 juga membagikan panduan perpajakan dan bisnis dalam bentuk guidebook. Salah satu peserta, Fitriah menilai kegiatan tersebut membantu mengubah persepsinya mengenai pajak. Menurutnya, pajak tidak perlu dipandang sebagai sesuatu yang menakutkan apabila pelaku usaha memiliki pemahaman dan edukasi yang memadai.
“Sangat bagus dan membuka mindset kami bahwa pajak itu tidak seseram yang dibayangkan asal kita tahu, paham dan teredukasi,” ujar Fitriah.
Di akhir acara, Project Officer UTC 2026 Meilana Syifa mengatakan penyelenggaraan UTC tahun ini mendapat antusiasme tinggi. Ia berharap kegiatan ini terus dikembangkan.
“Alhamdulillah tahun ini UTC berhasil dengan antusiasme yang juga luar biasa tinggi., Semoga UTC 2026 tidak hanya berhenti sebagai event saja, namun juga bisa terus berkembang agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas lagi bagi pelaku UMKM ke depannya,” tutup Meilana.
