Foto: ekon.go.id
Pada siaran pers yang digelar Rabu (30/9/2026), pemerintah mengumumkan serangkaian program ekonomi yang akan diberlakukan pada tahun 2027. Termasuk dalam program tersebut adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor tertentu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa salah satu kebijakan yang direncanakan adalah penyesuaian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sektor industri perhiasan. Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan menyusun standar baru insentif untuk pelaku usaha di bidang tersebut.
“Untuk industri perhiasan, nanti akan dibuat standar baru dimana mereka bisa memanfaatkan PPN dengan fasilitas logam mulia di 99,9%. Sekarang, di regulasi yang berlaku untuk mereka yang (memiliki kandungan emas) 99,99%. Jadi nanti akan ada perbaikan Peraturan Pemerintah, “ ujarnya.
Regulasi yang berlaku saat ini adalah insentif PPN emas batangan yang diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022). Pasal 25 PP 49/2022 mengatur bahwa penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dipungut PPN.
Lebih lanjut, pada penjelasan Pasal 25 PP 49/2022 dijelaskan bahwa yang dimaksud emas batangan adalah emas berbentuk batangan dengan kadar emas paling rendah sebesar 99,99% yang dibuktikan dengan sertifikat, termasuk emas batangan yang catatan kepemilikannya secara digital.
Selain insentif PPN untuk logam mulia, pemerintah juga berencana melanjutkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sektor perumahan di tahun 2027. Airlangga mengungkapkan bahwa fasilitas PPN DTP yang nantinya akan dilanjutkan berlaku tetap untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar. “Artinya, PPN DTP untuk pembelian rumah sampai dengan Rp2 miliar dan pembelian dari Rp5 miliar, nanti dipotong Rp2 miliar menggunakan fasilitas tersebut,” ungkapnya.
