Rancangan Peraturan Presiden tentang pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Mahkamah Agung (MA) ditargetkan selesai pada Oktober 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Panitera Pengganti Sekretariat Pengadilan Pajak Aditya Agung Priyo Nugroho dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengalihan Pembinaan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu kepada MA, Rabu (23/9/2026).
Lewat paparannya, ia menjelaskan bahwa pengalihan tersebut merupakan bagian dari proses penyatuan atap Pengadilan Pajak di bawah MA sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.
“Pemerintah selanjutnya menargetkan rancangan Peraturan Presiden paling lambat pada Oktober 2026. Adapun seluruh proses pengalihan pembinaan dari Kemenkeu kepada MA ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2026,” jelas Aditya.
Selain ketentuan transisi Pengadilan Pajak kepada MA, pemerintah juga memastikan proses transisi dilakukan dengan prinsip soft landing dan hold harmless agar tidak mengganggu pelayanan kepada para pihak yang bersengketa serta tidak menimbulkan kerugian bagi pencari keadilan maupun aparatur Pengadilan Pajak.
Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak Bismar Fahlerie menjelaskan prinsip soft landing digunakan untuk memastikan perpindahan dari sistem dua atap menjadi satu atap tidak berdampak terhadap pemberian layanan di Pengadilan Pajak. Sementara itu, prinsip hold harmless diterapkan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan selama proses transformasi dan pengalihan pembinaan, baik dari sisi pencari keadilan maupun aparatur.
Untuk memastikan proses transisi berjalan sesuai karakteristik Pengadilan Pajak, Sekretariat Pengadilan Pajak kini telah melakukan koordinasi dengan MA. Koordinasi tersebut mencakup identifikasi berbagai isu yang perlu diselesaikan karena Pengadilan Pajak memiliki hukum acara, proses bisnis, dan pengelolaan sumber daya manusia yang berbeda dengan pengadilan lainnya di lingkungan MA.
Lebih lanjut, dalam skema peralihan ini, nantinya hakim Pengadilan Pajak akan beralih status menjadi hakim MA. Sementara itu, pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak tetap berstatus sebagai pegawai Kemenkeu dan akan mendapatkan penugasan di lingkungan MA dalam jangka waktu tertentu.
Pengalihan juga mencakup aset Pengadilan Pajak, termasuk aset tidak berwujud berupa sistem teknologi informasi (IT). Meskipun demikian, Kemenkeu akan tetap memberikan dukungan IT untuk menjamin keberlangsungan sistem e-Tax Court selama proses transisi.
