Berita Daerah

Potensi Retribusi IPR Rp28 Miliar, DPRD NTB Dorong Percepatan Legalitas

Daffa Yasril Nurmansyah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti potensi penerimaan daerah dari retribusi izin pertambangan rakyat (IPR). Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menargetkan penerimaan sekitar Rp13 miliar dari 3 wilayah pertambangan rakyat. Namun, potensi penerimaan sebenarnya dapat ditingkatkan jika  seluruh proses pengajuan IPR diselesaikan.

Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi mengatakan bahwa 3 wilayah yang menjadi sumber target penerimaan tersebut terdiri atas Lantung 1 dan Lantung 2 di Kabupaten Sumbawa serta Nata Wera di Kabupaten Dompu.

"Berdasarkan konfirmasi dengan ESDM NTB, potensi penerimaan dari sejumlah titik pertambangan rakyat bahkan dapat mencapai sekitar Rp28 miliar apabila seluruh proses pengajuan IPR dapat diselesaikan," jelas Ahmadi.

Sejalan dengan potensi penerimaan tersebut, Ahmadi juga menjelaskan bahwa terdapat penyesuaian mekanisme penghitungan retribusi IPR. Pemerintah kini tidak lagi menggunakan skema persentase produksi seperti formula sebelumnya sebesar 16%. Formula terbaru menggunakan besaran retribusi berdasarkan rentang tertentu. 

“Peraturan daerah masih dalam proses. Kami berharap dalam beberapa hari ke depan, Kemendagri sudah memberikan rujukan yang dapat menjadi dasar penarikan retribusi IPR,” jelas Ahmadi sehubungan dengan dasar hukum skema baru tersebut.

Menutup paparannya, Ahmadi menegaskan kepada Pemprov NTB untuk tidak sekadar menghitung potensi penerimaan daerah terbatas dari kandungan emas pada wilayah pertambangan rakyat. 

"Selama ini tambang rakyat konsentrasinya ke emas. Padahal ada tembaga dan perak. Ini perlu diatur melalui peraturan daerah, sehingga proses pengolahan hasil tambang tidak hanya berorientasi pada emas," tutup Ahmadi.

Categories:

Berita Daerah
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA