Foto: Youtube Kementerian Keuangan RI
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan rencana menaikkan atau menyesuaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mulai tahun 2027. Ia mengungkapkan bahwa kenaikan tersebut diperlukan, sebab batas PTKP yang saat ini berlaku belum menyesuaikan dengan angka inflasi.
Menanggapi rencana tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pihak DJP telah menyiapkan skenario penyesuaian dan menyerahkannya kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Skenario tersebut nantinya akan disampaikan dan dibahas lebih lanjut.
"Kalau saya (Dirjen Pajak) belum disuruh. Tapi ketika melihat perkembangan dialog di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian seperti itu, kami sudah siap. Skenarionya sudah kita sampaikan ke DJSEF. Nanti DJSEF sampaikan juga di dalam forum,”" ujarnya Kamis (1/10/2026).
Bimo menjelaskan bahwa kontribusi pajak penghasilan diukur berdasarkan lapisan tingkat penghasilan. Dalam sistem pajak Indonesia yang menerapkan tarif progresif, kelompok berpenghasilan paling tinggi tetap menjadi penyumbang terbesar bagi kas negara.
“Tetap kan per desil ya, tentu yang paling berkontribusi yang desilnya tertinggi. Karena kita kan (tarif) progresif. Jadi, yang berkontribusi pasti desil yang pemungutannya di atas 10. Kalau 5 persen itu kan masih sangat sedikit sekali,”
Bimo juga mengungkapkan bahwa penyesuaian batas PTKP tidak membuat DJP khawatir terhadap penerimaan pajak. Sebab, menurutnya kepatuhan wajib pajak saat ini sudah didukung oleh implementasi Coretax. Berdasarkan data DJP, pada Triwulan I 2026, penerapan Coretax membawa lonjakan realisasi setoran wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan sebesar 83% dan wajib pajak OP non-karyawan sebesar 949%.
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa apabila keputusan pemerintah sudah final, DJP perlu segera melakukan penghitungan konsekuensi terhadap postur penerimaan pajak. “Memang kalau diputuskan pemerintah untuk menaikkan pun tidak apa-apa juga. Penerimaanya pasti akan berubah sedikit. Kalau memang diputuskan, kita harus mencari konsekuensi, mencari basis pajak yang baik,”ujarnya.
