Foto: bppk.kemenkeu.go.id
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026), seseorang yang dapat ditunjuk menjadi kuasa wajib pajak, baik sebagai pihak lain maupun konsultan pajak harus terlebih dahulu mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Berkaitan dengan ketentuan tersebut, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (Pusbin JFPM) di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) melalui akun Instagram resminya @pusbin.jfpm menyampaikan rincian penyelenggaraan uji kompetensi dengan ketentuan terbaru.
Pada PMK 55/2026 dijelaskan bahwa tanggung jawab penyelenggaraan ujian saat ini dialihkan pada Pusbin JFPM BPPK. Sebelumnya, kewenangan penyelenggaraan uji kompetensi ini dipegang oleh Kementerian Keuangan selaku KP3SKP.
Terdapat beberapa perubahan teknis yang diterapkan, salah satunya terkait metode pelaksanaan ujian. Jika sebelumnya ujian dilaksanakan secara tatap muka di test center, saat ini ujian menerapkan sistem online proctoring yang memungkinkan peserta mengikuti ujian dari lokasi masing-masing.
Selain metode pelaksanaan, persyaratan tingkatan ujian juga mengalami perubahan. Pada mekanisme sebelumnya, peserta wajib mengikuti ujian secara berjenjang mulai dari tingkat A, lalu berlanjut ke tingkat B dan tingkat C. Saat ini, kewajiban penjenjangan tersebut dihapus, sehingga peserta diizinkan untuk langsung mendaftar dan mengikuti ujian di tingkat B atau C. Mekanisme jenis ujian juga diubah dari yang sebelumnya terpisah berdasarkan mata ujian, kini dibuat menjadi ujian komprehensif.
Hasil kelulusan ujian juga turut berubah menjadi 2 status saja, yaitu lulus dan tidak lulus. Pada mekanisme sebelumnya terdapat opsi mengulang ujian. Meskipun terdapat berbagai penyesuaian dan perubahan pada mekanisme teknis uji kompetensi, namun Pusbin JFPM menyatakan bahwa seluruh rangkaian pelaksanaan ujian kompetensi tetap tidak dipungut biaya bagi para peserta.
