Tax Learning

Surat Keterangan Kompetensi Berlaku 3 Tahun, Perpanjangan Wajib Ikut Ujian Penyegaran

Dewa Suartama

Kementerian Keuangan menetapkan masa berlaku Surat Keterangan Kompetensi di bidang perpajakan selama 3 tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026). Masa berlaku dokumen kompetensi dapat diperpanjang dengan syarat lulus ujian penyegaran.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (7) PMK 55/2026, perpanjangan masa berlaku Surat Keterangan Kompetensi dapat diajukan paling cepat 1 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Mekanisme perpanjangan dilaksanakan melalui keikutsertaan dalam ujian penyegaran. Ujian ini diselenggarakan secara resmi oleh Unit Pengelola, yakni unit pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi keuangan negara.

Siapa yang Perlu Ikut Ujian Penyegaran?

Skema ujian penyegaran untuk memperpanjang kompetensi ini menyasar dua kelompok. Pertama, calon konsultan pajak yang belum mengajukan izin. Apabila seseorang tidak segera mengajukan Izin Konsultan Pajak dalam jangka waktu 3 tahun setelah lulus uji kompetensi, Surat Keterangan Kompetensi yang dimiliki akan kedaluwarsa. Jika ingin mengajukan izin, yang bersangkutan wajib menempuh dan lulus ujian penyegaran agar Surat Keterangan Kompetensi tersebut aktif.

Kedua, pihak lain sebagai kuasa wajib pajak. Berdasarkan Pasal 50 ayat (2) PMk 55/2026, seluruh ketentuan uji kompetensi dan perpanjangannya berlaku secara mutatis mutandis bagi kuasa wajib pajak non-konsultan. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain berlaku selama 3 tahun dan otomatis dinyatakan tidak berlaku jika Surat Keterangan Kompetensi mereka kedaluwarsa. Dengan demikian, pihak lain wajib lulus ujian penyegaran agar tetap dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Pengecualian bagi Konsultan Pajak Aktif

Sebaliknya, ketentuan perpanjangan kompetensi berkala ini tidak berlaku bagi konsultan pajak yang izin praktiknya telah aktif. Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) PMK 55/2026, izin konsultan pajak tetap berlaku, kecuali pemegang izin meninggal dunia, mengundurkan diri, atau kehilangan status Warga Negara Indonesia.

Guna menjaga kompetensinya, konsultan pajak diwajibkan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan memenuhi jumlah Satuan Kredit Poin (SKP) tahunan sesuai dengan klasifikasi izinnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 26 PMK 55/2026.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA