
Foto: kemenkeu.go.id
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dengan berencana mencopot dua pegawai pajak akibat pencairan restitusi pajak yang dinilai tidak terkendali. Keputusan ini diumumkan pada hari Senin, 4 Mei 2026, menyusul temuan lonjakan nilai restitusi pajak kepada wajib pajak di tahun 2025 yang mencapai Rp361,2 triliun.
Pencopotan tersebut merupakan buntut dari investigasi internal yang dilakukan secara khusus terhadap jajaran pegawai pajak di daerah ibu kota. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memeriksa lima orang pejabat yang tercatat paling tinggi memberikan persetujuan pencairan restitusi pajak tersebut.
"Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali. Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini dua akan saya copot," ujar Purbaya Senin (4/5/2026).
Menkeu menyoroti bahwa persoalan ini semakin diperparah oleh lemahnya sistem pelaporan internal serta ketidakakuratan data yang disajikan oleh para pegawainya. Purbaya mengaku sempat mendapatkan informasi proyeksi yang keliru dan jauh lebih rendah dari nilai restitusi yang sebenarnya dicairkan.
"Tahun lalu saya salah menebak total restitusi yang keluar. Padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya. Staf saya bilang sedikit. Di akhir tahun saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat yang mereka sebutkan. Jadi itu yang kita akan perbaiki, jangan sampai ada salah informasi lagi," ungkapnya.
Sebagai langkah lanjutan, Menkeu telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap rekam jejak pengembalian pajak untuk periode tahun 2016 hingga 2025. "Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan. Apalagi ke industri batu bara, PPN-nya saya nombok Rp25 triliun restitusinya. Kan ada yang enggak benar hitungannya," ungkap Purbaya.
Selain melakukan penindakan dan pemeriksaan arsip masa lalu, pemerintah juga membenahi sistem pengawasan saat ini dengan menerbitkan regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026). Aturan ini diterbitkan secara khusus untuk memperketat proses penelitian dan pemeriksaan dokumen bagi pihak yang mengajukan restitusi pajak. "Kami ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapi," ujar Purbaya.
Rentetan kejadian ini diharapkan dapat menjadi teguran sekaligus pelajaran penting bagi seluruh jajaran Kemenkeu maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menjalankan tugas secara disiplin dan tidak mencairkan dana secara berlebihan, tanpa prosedur yang ketat. Pegawai pajak dituntut untuk segera memperbaiki sistem pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas pelaporan data dari tingkat staf hingga ke level pimpinan.
