Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa deposit pajak yang telah disetorkan wajib pajak untuk keperluan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap dapat digunakan, meskipun permohonan perpanjangan tersebut ditolak.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh penyuluh DJP melalui kanal telegram FAQ Coretax, bahwa wajib pajak tetap dapat menggunakan saldo deposit dengan KAP 411618 dan KJS 200 untuk melunasi kurang bayar SPT Tahunan PPh normal (bukan SPT-Y). Proses tersebut dapat dilakukan tanpa memindahkan saldo deposit tersebut ke deposit dengan KJS 100.
“Meskipun permohonan perpanjangan SPT tidak disetujui, saldo tersebut tetap aman dan dapat digunakan untuk melunasi Kurang Bayar SPT Tahunan Normal,” jelas penyuluh DJP melalui kanal telegram FAQ Coretax.
Untuk menggunakan deposit pajak dengan KAP 411618-200, wajib pajak dapat mengklik Bayar dan Lapor lalu memilih Ya pada pertanyaan Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit Perpanjangan?.
Apabila wajib pajak memilih opsi jawaban Ya pada pertanyaan tersebut, saldo KJS 200 akan otomatis melunasi PPh kurang bayar pada SPT Tahunan PPh. Hal ini berlaku meskipun izin perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh (SPT-Y) belum diterima atau ditolak.
Lebih lanjut, DJP juga menyampaikan bahwa secara teknis wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan dari KJS 200 ke KJS 100. Namun, langkah tersebut tidak direkomendasikan apabila ditujukan untuk pelunasan SPT Tahunan. Hal tersebut disebabkan karena secara sistem, saldo yang sudah berada di deposit KJS 100 berisiko tertarik secara otomatis untuk melunasi kewajiban pajak lain yang muncul lebih dahulu.
Sebagai informasi, terdapat tiga KJS untuk deposit pajak yang dapat wajib pajak setorkan melalui Coretax yang diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 (PER 10/2024). Pertama, KJS 100 merupakan setoran untuk deposit pajak umum. Kedua, KJS 200 merupakan setoran untuk deposit pajak terkait perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
Ketiga, KJS 300 merupakan setoran untuk tagihan atau ketetapan deposit pajak seperti pembayaran deposit pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam SPPT, STP, SKP, Surat Keberatan, Surat Nonkeberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, maupun Surat Keputusan Persetujuan Bersama.
