
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan perombakan besar dalam sistem administrasi perpajakan dengan memindahkan tempat terdaftar bagi ribuan wajib pajak. Kebijakan pemindahan lokasi pelaporan pajak yang menyasar orang pribadi maupun badan ini akan resmi diberlakukan secara serentak mulai tanggal 1 Juli 2026.
Langkah ini nantinya mengharuskan wajib pajak, termasuk ekspatriat perorangan dan konglomerat asing, untuk memulai pelaporan administrasi di kantor pelayanan yang baru. Perombakan ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor KEP 00003/PDH-CT/PJ/2026, Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP 00002/PDH-CT/PJ/2026, dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP 00004/PDH-CT/PJ/2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Bimo Wijayanto pada tanggal 4 Mei 2026.
Ketiga keputusan tersebut, menetapkan lokasi baru bagi wajib pajak di tiga wilayah kerja utama, yaitu lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Khusus, Kanwil Wajib Pajak Besar, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengevaluasi pendataan sekaligus mempersiapkan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan secara nasional. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat kualitas administrasi dan basis data perpajakan.
Secara spesifik, terdapat 4.625 wajib pajak yang terdampak oleh penataan ulang administrasi ini pada kawasan Jakarta Khusus. Mekanisme pemindahan ribuan wajib pajak ini didistribusikan ke dalam beberapa unit kantor pelayanan khusus secara terperinci.
Berdasarkan lampiran surat keputusan DJP, sebanyak 1.370 pihak dialihkan administrasinya ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, 309 ke sektor Minyak dan Gas Bumi, serta 359 lainnya ke bagian Perusahaan Masuk Bursa. Selain itu, ribuan wajib pajak asing sisanya disebar secara spesifik ke enam kantor pelayanan Penanaman Modal Asing yang berbeda.
Perombakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025 (PMK 54/2025), dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 (PER 17/2025) Tentang Penetapan Tempat Terdaftar Bagi Wajib Pajak, Orang Pribadi, dan Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, Dan Madya
