Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis informasi capaian pelaporan SPT Tahunan PPh pada Selasa, 24 Maret 2026. Berdasarkan data terbaru DJP, tercatat bahwa sebanyak 8,68 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi telah dilaporkan wajib pajak untuk tahun pajak 2025.
"Hingga periode 24 Maret 2026, tercatat 8.689.613 SPT Tahunan Orang Pribadi, telah dilaporkan melalui Coretax" ungkap Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP. Inge menjelaskan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun buku Januari–Desember yang telah dilaporkan berasal dari 7.826.341 wajib pajak orang pribadi karyawan dan 863.272 orang pribadi non karyawan.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 jatuh tempo pada 31 Maret 2026. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU KUP yang mengatur bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilakukan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Apabila terlambat, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000.
Sehubungan dengan pelaporan untuk tahun pajak 2025, pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pihaknya akan memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Purbaya menyampaikan relaksasi diberikan melihat masih banyaknya kendala yang dialami oleh wajib pajak sehubungan dengan penggunaan Coretax. Relaksasi yang rencananya hingga akhir April 2026 diberikan dalam bentuk penghapusan sanksi denda keterlambatan secara jabatan.
Baca selengkapnya: Pemerintah Siapkan Relaksasi SPT PPh OP, Mundur ke April 2026
Sementara itu, DJP juga telah mencatat wajib pajak badan yang telah melaporkan SPT Tahunan dengan tahun buku Januari–Desember 2025. Jumlah SPT yang diterima terdiri dari 183.583 wajib pajak badan yang pembukuannya menggunakan rupiah dan 138 wajib pajak badan dengan pembukuan mata uang dolar AS (USD). Untuk wajib pajak pajak dengan periode tahun buku lainnya telah melaporkan SPT Tahunan mulai 1 Agustus 2025, sebanyak 1.570 telah dilaporkan, dan 21 di antaranya adalah wajib pajak badan menggunakan mata uang USD.
Sebagai informasi, sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, wajib pajak diwajibkan untuk melakukan aktivasi serta memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik (KO/SE) agar wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan secara penuh melalui Coretax DJP.
Panduan pengisian SPT PPh bagi orang pribadi dan badan juga dapat Anda lihat pada laman subjek pilihan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan.
