Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total penerimaan pajak digital tahun 2026 sampai dengan 30 April sebesar Rp6 triliun. Jumlah tersebut terakumulasi dari empat penerimaan pajak digital yaitu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), pajak fintech dan terakhir pajak atas aset kripto.
PPN PMSE tercatat sebesar Rp4,27 triliun, yang dipungut oleh 232 pemungut PPN PMSE. Jumlah pemungut bertambah menjadi 264 pelaku PMSE sampai dengan akhir April 2026, dengan sejumlah penyesuaian daftar pemungut. Di bulan April, DJP melakukan dua penunjukan baru yang disertai dengan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE. Penunjukan baru dilakukan untuk HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc. Sebagai bagian dari penyesuaian administratif, OpenAI LLC menjadi entitas yang dicabut oleh DJP.
Berikutnya, pajak SIPP yang terdiri dari PPh Pasal 22 dan PPN tercatat sebesar Rp1,11 triliun. Selain Pajak SIPP, pajak fintech (peer-to-peer lending) juga memberikan kontribusi penerimaan pajak digital dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) dan yang terakhir setoran masa PPN dalam negeri. Dari tiga komponen tersebut, pajak fintech terkumpul sebesar Rp477,43 miliar. Sementara itu, dari aset kripto, DJP mencatat penerimaan PPh Pasal 22 dan PPN dalam negeri sebesar Rp147,32 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa tren penerimaan pajak digital hingga April 2026 masih menunjukkan kinerja yang positif meskipun terdapat penyesuaian data pemungut PMSE. Menurutnya, perkembangan tersebut mencerminkan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital serta meningkatnya kesadaran kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
