Berita Nasional

DJP Nilai Keterlambatan Adopsi GMT Berisiko Rugikan Penerimaan Pajak Indonesia

Foto: Youtube Pusdiklat Pajak

Pemerintah Indonesia secara resmi mulai mengimplementasikan kebijakan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) dengan batas tarif pajak efektif minimal 15% bagi grup perusahaan multinasional (PMN) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024).

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah praktik race to the bottom atau kompetisi penurunan tarif pajak secara tidak sehat antar negara, serta mengatasi praktik penghindaran pajak melalui profit shifting ke negara dengan tarif pajak rendah. Sebagai panduan pelaksanaan, pemerintah juga telah menerbitkan aturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 (PER 6/2026).

Melalui ketentuan ini ini, Indonesia memprioritaskan mekanisme Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) untuk mengenakan pajak tambahan (top-up tax) jika entitas konstituen ternyata memiliki tarif pajak efektif di bawah 15%.

Terkait pelaksanaan pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menegaskan bahwa Pilar Dua merupakan mekanisme pengenaan top-up tax. Menurutnya, apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak ikut dalam kesepakatan komitmen pilar dua, maka Indonesia tidak akan memperoleh bagian penerimaan dari skema pajak minimum global.

Untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak, termasuk dalam hal implementasi pajak minimum global, DJP mengandalkan modernisasi melalui sistem Coretax. DJP ingin Coretax ditujukan untuk mengunci rekam jejak analitik data demi mencegah kebocoran informasi dan menekan potensi conflict of interest. Terkait komitmen ini, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengungkapkan rencananya untuk membuat electronic working papers untuk DJP dalam rangka pengawasan.

"Saya pingin kita bikin kertas kerja elektronik dari mulai pengawasan AR sampai ke penegakan hukum pemeriksaan, masuk ke electronic working papers ketahuan data itu siapa yang narik ketahuan analytics dari data itu seperti apa hasilnya, jadi gak ada dusta di antara kita" ungkapnya Kamis (21/5/2026).

Mengingat kebijakan ini bersifat mengikat secara global, keterlambatan adopsi justru berisiko merugikan perekonomian domestik menurut Bimo. "Pajak minum global itu adalah sebuah keniscayaan it is not a choice but it is a necessity karena kalau tidak mengadopsi justru berisiko merugikan Indonesia jika tarif efektif di bawah 15% maka negara lain bisa melakukan top up tax sehingga Indonesia bisa berisiko kehilangan hak pemajakan," jelasnya.

Penerapan pajak minimum global dinilai pemerintah otomatis akan berdampak besar terhadap efektivitas fasilitas tax holiday yang selama ini membebaskan pajak investor hingga 0%, karena perusahaan nantinya tetap akan dikenakan top-up tax untuk mencapai tarif 15%. Menanggapi hal tersebut, pemerintah kini sedang merancang ulang insentif perpajakan agar berfokus pada sisi pengurangan biaya atau expenditure, seperti investment allowance dan super tax deduction.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA