Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memasukkan penerimaan dari cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) dalam target penerimaan negara 2027. Penerimaan cukai MBDK diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,6 triliun sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan cukai yang ditargetkan sebesar Rp237,21 triliun.
Target penerimaan cukai tersebut meningkat Rp1,95 triliun dibandingkan target awal sebesar Rp235,26 triliun. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menjelaskan bahwa target penerimaan ini telah disepakati dalam pembahasan RAPBN 2027 bersama pemerintah, dengan memperhitungkan MBDK sebagai salah satu Barang Kena Cukai (BKC).
"Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud berasal dari pengenaan atas BKC yang meliputi hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, dan minuman berpemanis dalam kemasan," kata Said dalam Rapat Kerja Bersama Pemerintah, Kamis (24/9/2026).
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah menyetujui optimalisasi penerimaan dari cukai MBDK sebagai salah satu sumber tambahan pendapatan negara dalam RAPBN 2027. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memenuhi target pendapatan negara yang dalam pembahasan RAPBN 2027 dinaikkan batas bawahnya dari 11,82% menjadi 12,21% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Untuk diketahui, rencana pengenaan cukai MBDK bukan merupakan kebijakan perpajakan baru dalam rangka ekstensifikasi. Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI telah membahas rencana pengenaan cukai MBDK sejak tahun 2020 dan mulai dicantumkan dalam APBN sejak 2022 hingga APBN 2026.
Adapun pelaksanaan cukai MBDK sebelumnya masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum pemungutannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU Cukai yang mengatur bahwa penambahan/pengurangan jenis BKC diatur dengan PP setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.
