Berita Nasional

RUU APBN 2027 Atur Audit Khusus untuk Restitusi Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah

Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 memperluas kewenangan pemeriksaan dan audit penerimaan negara dengan memungkinkan dilakukannya pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi). 

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 37 RUU APBN 2027 yang telah disepakati dalam pembahasan tingkat I oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah dan Bank Indonesia (BI) pada Kamis (24/9/2026).

“Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) RUU APBN 2027, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak,” jelas Wakil Ketua Banggar DPR Wihadi Wiyanto.

Selanjutnya, Pasal 37 ayat (2) RUU APBN mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan audit penerimaan negara, termasuk tata cara restitusi atas kelebihan pembayaran pajak dalam pemeriksaan dan audit khusus, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Selain pemeriksaan dan/atau audit khusus, RUU APBN 2027 juga menyertakan ketentuan bahwa pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dapat dilakukan melalui mekanisme joint audit. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari joint program yang diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Joint program menjadi salah satu kebijakan umum perpajakan yang tercantum dalam Nota Keuangan RAPBN 2027, meliputi joint analysis, joint collection, joint investigation, dan joint intelligence.

Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan UU APBN 2026, kewenangan Menteri Keuangan untuk melakukan audit penerimaan negara belum diatur secara spesifik mencantumkan pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA