Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menjatuhkan vonis terhadap seorang pengusaha berinisial EE, yang menjabat sebagai Direktur PT NMJ pada Senin, 2 Februari 2026. Terdakwa EE terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Dikutip dari siaran resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berdasarkan fakta persidangan, terdakwa EE terbukti dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipotong atau dipungut dari konsumen atas penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak. Tidak hanya itu, terdakwa juga terbukti menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan bukti setoran pajak fiktif yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya.
Tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan oleh terdakwa dalam kurun waktu masa/tahun pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019. Akibat tindakan yang sengaja dilakukan oleh Direktur PT NMJ, negara mengalami kerugian pendapatan mencapai Rp2.949.398.065. Atas tindakannya, EE dinyatakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a UU KUP.
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun disertai dengan pidana denda sebesar Rp8.848.194.195. EE diberikan waktu satu bulan untuk membayar denda sejak putusan sudah berkuatan hukum tetap. Jika tidak dapat membayar, harta dan benda terdakwa akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi pidana denda. Pidana kurungan satu tahun akan diberikan apabila harta benda terdakwa ternyata tidak menutupi.
Kasus ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalseteng). Kanwil DJP Kalselteng berharap putusan ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana perpajakan serta menjadi sarana edukasi bagi seluruh wajib pajak agar lebih tertib dalam menjalankan kewajibannya.
Dengan putusan terhadap kasus ini, DJP senantiasa mengingatkan pentingnya prinsip self assessment agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Yaitu berarti wajib pajak bertanggung jawab sendiri untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara benar, lengkap, dan jelas.
Melalui putusan atas kasus ini, DJP kembali menegaskan pentingnya penerapan prinsip self assessment agar peristiwa serupa tidak terulang. Self assesment berarti wajib pajak bertanggung jawab secara mandiri untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
