Sumber: pajak.go.id
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resmi Instagram @ditjenpajakri mengumumkan penyesuaian waktu pelayanan bagi wajib pajak. Selama bulan Ramadhan, DJP melakukan penyesuaian jam operasional di seluruh unit vertikalnya.
Penyesuaian dilakukan mulai dari kantor wilayah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Jam operasional pelayanan unit kerja DJP disesuaikan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat.
"Dalam rangka memberikan pelayanan optimal kepada #KawanPajak selama bulan Ramadhan, waktu pelayanan di seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak disesuaikan menjadi, 08.00-15.00 waktu setempat" tulis DJP melalui akun Instagram Kamis," (19/2/2026).
Wajib pajak tidak perlu khawatir karena setelah jam operasional layanan kantor pajak berakhir, DJP mengadakan program tambahan yaitu Ngabuburit Spetaxcular. Salah satu fokus utama dari program ini adalah pendampingan pelaporan SPT Tahunan.
Pada program Ngabuburit Spectaxcular, KPP dan unit kerja DJP akan memberikan layanan kepada wajib pajak terkait dengan asistensi pelaporan SPT, konsultasi perpajakan serta pendampingan langsung oleh relawan pajak. Kegiatan ini berlangsung mulai dari pukul 15.30 sampai dengan 18.00 waktu setempat.
Selain secara langsung, wajib pajak juga dapat mengakses kanal layanan DJP melalui asisten virtual yang tersedia di laman resmi pajak.go.id atau melalui Kring Pajak pada nomor 1500200.
