
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) resmi menetapkan perubahan mekanisme penyampaian laporan tahunan konsultan pajak. Kebijakan ini telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor SE-2/SK/2026.
Melalui edaran tersebut, konsultan pajak diimbau untuk menyesuaikan mekanisme penyampaian laporan tahunan periode tahun 2025. Penyampaian laporan tidak dilakukan melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP), melainkan wajib melalui tautan khusus yang disediakan oleh Kementerian Keuangan. Sehubungan dengan perubahan tersebut, konsultan pajak diharapkan segera melakukan penyesuaian guna memastikan kepatuhan dan menghindari pengenaan sanksi administratif.
"Penyampaian laporan tahunan hanya dapat dilakukan secara online melalui tautan: s.kemenkeu.go.id/LaporanTahunanKP2025," bunyi penjelasan surat edaran tersebut.
DJSPSK menegaskan bahwa penyampaian laporan di luar kanal tersebut tidak akan diterima, sehingga konsultan pajak perlu memastikan penggunaan saluran yang telah ditentukan. Kewajiban pelaporan ini berlaku bagi konsultan pajak yang izin praktiknya telah terbit sebelum tahun 2026. Sementara itu, bagi konsultan pajak yang baru memperoleh izin praktik pada tahun 2026 tidak diwajibkan menyampaikan laporan tahunan untuk Tahun 2025.
Adapun batas waktu penyampaian laporan ditetapkan paling lambat pada 30 April 2026. Laporan tahunan konsultan pajak sekurang-kurangnya memuat beberapa informasi sebagai berikut:
- jumlah dan keterangan mengenai wajib pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai lampiran XI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022. (Format laporan dapat dilihat diunduh melalui tautan: s.kemenkeu.go.id/LKP2025).
- lampiran daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi konsultan pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan;
- lampiran fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Konsultan Pajak yang berlaku; dan
- lampiran surat keterangan bekerja bagi Konsultan Pajak yang bekerja di kantor konsultan pajak atau perusahaan.
Perlu dicatat, penyampaian laporan tahunan selain melalui tautan tersebut tidak akan diterima, termasuk seperti penyampaian laporan tahunan dalam bentuk cetak. DJSPSK juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban penyampaian laporan tahunan konsultan pajak akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
