Tax Learning

Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu

Medina Kyara Putrifidi

Penetapan harga transfer adalah salah satu permasalahan yang sangat penting dan seringkali menimbulkan diskursus, terutama untuk perusahaan multinasional. Dalam penetapan harga transfer, tahapan pendahuluan merupakan  fondasi yang menentukan keabsahan dan kewajaran harga transfer antar pihak afiliasi . Berikut pembahasan mengenai tahapan pendahuluan atas berbagai jenis transaksi, sebagai syarat mutlak dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023).

Tahapan Pendahuluan Transaksi Jasa 

Sebagaimana diatur PMK 172/2023, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa harus menerapkan PKKU. tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa dilakukan untuk  membuktikan bahwa jasa tersebut:

  1. secara  nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;
  2. dibutuhkan  oleh penerima jasa;
  3. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;
  4. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham atau jenis kepemilikan lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham.

Perlu diketahui, untuk transaksi jasa dalam konteks pembuktian bahwa bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham atau jenis kepemilikan lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham. Terdapat sejumlah biaya yang dianggap tidak memenuhi pembuktian, diantaranya: 

  1. biaya jasa terkait administrasi entitas induk, seperti biaya sehubungan rapat pemegang saham entitas induk, biaya jasa sehubungan penerbitan saham entitas induk, biaya jasa sehubungan pencatatan saham entitas induk di bursa efek, dan biaya jasa sehubungan dengan terkait pengurus entitas induk;
  2. biaya jasa terkait kewajiban pelaporan entitas induk, termasuk biaya jasa penyusunan laporan keuangan, biaya jasa penyusunan laporan audit, dan biaya jasa penyusunan laporan keuangan konsolidasi entitas induk;
  3. biaya jasa terkait perolehan dana atau modal yang digunakan untuk pengambilalihan kepemilikan oleh entitas induk;
  4. biaya jasa terkait kepatuhan entitas induk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. biaya jasa terkait perlindungan kepemilikan modal entitas induk pada perusahaan anak; dan
  6. biaya jasa terkait tata kelola grup usaha secara keseluruhan.
  7. bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);
  8. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh wajib pajak;
  9. bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan
  10. dalam hal jasa siaga (on-call services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on-call contract) terlebih dahulu.

Penggunaan atau Hak Menggunakan Harta Tidak Berwujud

Selain transaksi jasa, tahapan pendahuluan juga berlaku untuk penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud. Untuk  transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud, tahapan pendahuluan meliputi pembuktian atas:

  1. keberadaan (eksistensi), jenis, dan nilai harta harta tidak berwujud;
  2. pihak yang secara legal dan ekonomis memiliki harta tidak berwujud Penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;
  3. pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi (Development, Enhancement, Maintenance, Protection, and Exploitation/DEMPE) atas harta tidak berwujud; dan
  4. manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang menggunakan harta tidak berwujud.

Transaksi Keuangan Terkait Pinjaman

Berdasarkan PMK 172/2023, tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan terkait pinjaman meliputi pembuktian bahwa pinjaman tersebut:

  1. sesuai dengan substansi dan keadaan sebenarnya;
  2. dibutuhkan oleh peminjam;
  3. digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan  peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan;
  4. memenuhi karakteristik pinjaman, minimal berupa:
    1. kreditur mengakui pinjaman secara ekonomis dan secara legal;
    2. adanya tanggal jatuh tempo pinjaman;
    3. adanya kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjaman;
    4. adanya pembayaran sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan baik untuk pokok pinjaman dan imbal hasilnya;
    5. pada saat pinjaman diperoleh, peminjam memiliki kemampuan untuk:
      • mendapatkan pinjaman dari kreditur independen; dan
      • membayar kembali pokok pinjaman dan imbal hasil pinjaman sebagaimana debitur independen;
    6. didasarkan pada perjanjian pinjaman yang dibuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    7. adanya konsekuensi hukum apabila peminjam gagal dalam mengembalikan pokok pinjaman dan/atau imbal hasilnya; dan
    8. adanya hak tagih bagi pemberi pinjaman sebagaimana kreditur independen; dan
  5. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima pinjaman.

Transaksi Lainnya

Untuk transaksi keuangan lainnya, tahapan pendahuluan yang diperlukan meliputi pembuktian atas:

  1. kesesuaian transaksi keuangan lainnya dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya;
  2. jenis transaksi keuangan lainnya;
  3. pengakuan secara ekonomis dan secara legal oleh para pihak yang melakukan transaksi keuangan lainnya;
  4. motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) transaksi keuangan lainnya; dan
  5. manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari transaksi keuangan lainnya.

Tahapan pendahuluan untuk transaksi pengalihan harta meliputi pembuktian atas:

  1. motif, tujuan, dan alasan ekonomis transaksi pengalihan harta;
  2. pengalihan harta sesuai dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya;
  3. manfaat yang diharapkandari pengalihan harta; dan
  4. pengalihan harta tersebut merupakan pilihan terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia.

Tahapan pendahuluan untuk restrukturisasi usaha meliputi pembuktian atas:

  1. motif, tujuan, dan alasan ekonomis dari restrukturisasi usaha;
  2. restrukturisasi usaha sesuai dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya;
  3. manfaat yang diharapkan dari restrukturisasi usaha; dan
  4. restrukturisasi usaha tersebut merupakan pilihan terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia.

Tahapan pendahuluan untuk kesepakatan kontribusi biaya sebagaimana meliputi pembuktian bahwa kesepakatan kontribusi biaya tersebut:

  1. dibuat sebagaimana kesepakatan antar pihak yang independen;
  2. dibutuhkan oleh pihak yang melakukan kesepakatan; dan
  3. memberikan manfaat ekonomis kepada pihak yang melakukan kesepakatan.

Konsekuensi

Tahapan pendahuluan mewajibkan adanya pembuktian atas manfaat ekonomis yang diharapkan dari setiap jenis transaksi. Hal ini berlaku untuk transaksi penggunaan harta tidak berwujud, pinjaman dan transaksi keuangan lainnya, pengalihan harta, restrukturisasi usaha, maupun kesepakatan kontribusi biaya. 

Adapun manfaat ekonomis yang dimaksud harus dibuktikan dalam wujud yang nyata, seperti peningkatan penjualan, penurunan biaya, perlindungan atas posisi komersial, atau pemenuhan kebutuhan kegiatan komersial lainnya yang ditujukan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Apabila tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan maka transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut tidak memenuhi PKKU. Sesuai kewenangan pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. 

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA