Berita Nasional

Kejagung Tetapkan 2 Pegawai DJP sebagai Tersangka Kasus Transfer Pricing

Pada Rabu (12/8/2026), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk. Dalam perkara ini, diduga terjadi manipulasi nilai ekspor bubur kertas (pulp) sejak tahun 2008 hingga 2025. Kedua tersangka berinisial BP dan SR kini telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini berawal dari temuan penyidik mengenai dugaan manipulasi yang dilakukan oleh PT TPL Tbk saat mengekspor hasil produksinya kepada perusahaan afiliasi, yaitu PT Asia Pacific Rayon. Perusahaan tersebut diduga menurunkan nilai transaksi ekspor atau melakukan under-invoicing agar tercatat lebih rendah dari harga pasar yang sebenarnya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian pelaporan klasifikasi komoditas ekspor. "Pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP. Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS code-nya sudah berubah," ujarnya.

Perbedaan pelaporan klasifikasi tersebut menjadi titik krusial dalam kasus ini. Produk berupa dissolving pulp merupakan bahan baku yang melewati proses pengolahan rumit dan lazimnya dilarutkan dengan bahan kimia untuk diubah menjadi serat pakaian, seperti rayon atau viscose. Sementara itu, paper grade pulp merupakan bahan standar yang digunakan industri untuk membuat kertas, buku, hingga tisu. Karena proses pengolahannya lebih sederhana dan diproduksi secara massal, harga pasar paper grade pulp jauh lebih murah dibandingkan dissolving pulp.

Dalam kasus ini, BP dan SR bertugas sebagai pemeriksa pajak untuk PT TPL Tbk. Berdasarkan keterangan penyidik, keduanya diduga tidak melakukan pengawasan secara komprehensif, serta tidak menelaah laporan hasil pemeriksaan wajib pajak sesuai dengan standar prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, penyidik menduga bahwa ketidaksesuaian prosedur tersebut disebabkan oleh aliran dana atau gratifikasi yang diterima kedua pegawai DJP tersebut dari PT TPL Tbk. Dugaan kolusi ini yang dinilai penyidik mengakibatkan pelaporan pajak PT TPL yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat lolos dari pengawasan selama bertahun-tahun.

Berdasarkan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, Saiful memperkirakan bahwa kerugian keuangan negara akibat dugaan kasus ini mencapai Rp2 triliun. "Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun, dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," ungkapnya.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA