Berita Nasional

ETF Emas Resmi Diluncurkan, Pemerintah Kaji Pemberian Insentif PPh dan PPN

Foto: Youtube IDX Channel 

Pada Senin (10/8/2026), pemerintah secara resmi meluncurkan produk investasi baru bernama Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas. Peluncuran instrumen ini bertepatan dengan momentum peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia. Dalam rangka mendorong tingkat keberhasilan investasi tersebut, pemerintah saat ini tengah mengkaji pemberian insentif pajak guna menarik minat para investor.

Secara sederhana, ETF emas merupakan instrumen reksa dana yang diperdagangkan di bursa efek, di mana aset dasarnya berupa Electronic Gold Receipt (EGR) atau resi emas elektronik. EGR adalah bukti kepemilikan emas dalam bentuk digital yang secara sah merepresentasikan ketersediaan fisik emas sesungguhnya di lembaga penyimpanan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menyiapkan insentif fiskal, guna menyelaraskan perlakuan pajak produk emas dengan instrumen pasar modal lainnya. Airlangga memaparkan bahwa seluruh transaksi di bursa efek pada umumnya mendapatkan fasilitas pengecualian pajak. Ia juga mengonfirmasi bahwa koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan terus berjalan intensif untuk mematangkan regulasi ini.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa perlakuan pajak untuk ETF emas dirancang agar serupa dengan Surat Berharga Negara. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesetaraan bagi para pelaku pasar. "PPh dan PPN itu diberikan tarif khusus atau dinolkan seperti surat berharga," ujar Airlangga.

Menanggapi arahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah merumuskan opsi teknis pembebasan pajak untuk instrumen investasi tersebut. "Technically seharusnya itu bisa dipersamakan dengan surat berharga dan bisa dibebaskan PPh 22-nya sama PPN-nya. Cuman kita mesti koordinasi dulu dengan Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal sama lapor ke Pak Menteri Keuangan," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah merilis instrumen investasi ini dengan tujuan menyinergikan ekosistem pasar modal dan ekosistem bank emas (bullion) nasional. ETF merupakan instrumen alternatif bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas tanpa harus membeli dan menyimpan emas batangan secara fisik. Terkait mekanisme perlindungannya, pemerintah telah menunjuk PT Pegadaian sebagai pihak penyedia jaminan emas fisik tersebut.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA