Berita Nasional

Integrasikan Data Ekspor, DSI Bangun Sistem Deteksi Under-Invoicing dan Transfer Pricing

Daffa Yasril Nurmansyah

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) kini tengah membangun sistem analitik ekspor berbasis integrasi data untuk meningkatkan visibilitas dan tata kelola transaksi ekspor komoditas strategis. Sistem tersebut nantinya akan menghubungkan berbagai data mulai dari Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading, sertifikat surveyor, data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), data negara tujuan, Automatic Identification System (AIS) kapal, hingga data Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS).

Strategi Analitik

Direktur Legal dan Kepatuhan DSI Ivan Ferdiansyah Baely menjelaskan bahwa integrasi data dalam sistem analitik ekspor merupakan bentuk upaya DSI dalam memperkuat tata kelola ekspor. Menurutnya, integrasi data memungkinkan PT DSI memperoleh gambaran transaksi ekspor secara lebih menyeluruh, mulai dari deklarasi hingga penyelesaian transaksi.

“Untuk menjalankan mandat tersebut, PT DSI akan menggunakan 8 use case analitik untuk mengidentifikasi dan memantau potensi under-invoicing, transfer pricing, dan repatriasi DHE,” ujar Ivan di Badan Legislasi DPR, Selasa (15/9/2026).

Adapun 8 analitik ekspor yang kini tengah disiapkan PT DSI meliputi:

  • Rekonsiliasi kuantitas
  • Rekonsiliasi kualitas
  • Klasifikasi kode HS
  • Perbandingan harga
  • Pemeriksaan pihak-pihak terafiliasi
  • Pelacakan rute
  • Rekonsiliasi negara tujuan
  • Rekonsiliasi DHE

Tahap Awal

Dalam rekonsiliasi kuantitas, PT DSI akan menguji kesesuaian volume barang yang tercantum dalam PEB dan Bill of Lading dengan sertifikat surveyor serta data penyelesaian transaksi di negara tujuan. Sementara itu, rekonsiliasi kualitas dilakukan dengan membandingkan grade atau kualitas komoditas yang dideklarasikan dengan sertifikat surveyor dan data penyelesaian transaksi.

Selanjutnya, analitik klasifikasi kode HS digunakan untuk membandingkan kode HS dalam dokumen ekspor dengan sertifikat surveyor, data DJBC, serta hasil pemeriksaan di negara tujuan. Adapun perbandingan harga dilakukan dengan mencocokkan harga deklarasi ekspor dengan harga referensi pemerintah, seperti Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Batubara Acuan (HBA), serta referensi harga internasional yang disesuaikan dengan kualitas komoditas.

DSI juga tengah menyiapkan analitik pemeriksaan pihak terafiliasi dengan membandingkan penerima barang dalam PEB dengan informasi beneficial ownership pihak penerima dan pengirim. Analitik tersebut digunakan untuk memperoleh gambaran mengenai hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi ekspor.

Dari sisi distribusi dan pergerakan barang, PT DSI akan menggunakan analitik pelacakan rute dengan membandingkan tujuan ekspor yang dideklarasikan dengan jejak aktual kapal melalui sistem AIS, informasi pembayaran pembeli, serta data penyelesaian transaksi di negara tujuan. Sementara itu, rekonsiliasi negara tujuan dilakukan dengan membandingkan volume dan nilai ekspor yang dideklarasikan dengan catatan impor negara tujuan. Data yang digunakan antara lain Bill of Entry, mirror data UN Comtrade, ASEAN Single Window (ASW), dan Bill of Lading komersial.

Adapun analitik terakhir, yaitu rekonsiliasi DHE,  dijalankan dengan cara membandingkan devisa yang masuk dalam sistem SiMoDIS dengan ekspektasi nilai ekspor dan data dalam PEB. Melalui rekonsiliasi tersebut, PT DSI dapat mengidentifikasi ketidaksesuaian antara nilai ekspor dengan devisa yang diterima.

Menutup paparannya, Ivan menjelaskan bahwa penerapan 8 use case analitik saat ini mencakup 3 komoditas strategis, yakni batu bara, kelapa sawit atau CPO, dan ferro-alloy. Meski demikian, PT DSI menegaskan fungsi analitik tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan kewenangan kementerian dan lembaga sebagai regulator maupun peran pelaku usaha dalam kegiatan ekspor. PT DSI akan berperan dalam mengintegrasikan data, melakukan verifikasi dan analisis transaksi, serta menyampaikan laporan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian.

“Apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian, tindak lanjutnya tetap dilakukan oleh lembaga terkait yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Ivan.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA