Tax Learning

SPT Tahunan PPh Badan Era Coretax, Apa Saja yang Berubah?

Dewa Suartama

24 July 2025

SPT Tahunan PPh Badan mulai tahun pajak 2025 disampaikan melalui aplikasi Coretax. Format SPT Tahunan telah diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025).

Berdasarkan lampiran PER 11/2025, SPT Tahunan PPh Badan tidak lagi disebut sebagai Form 1771. SPT Tahunan PPh Badan terdiri dari dua bagian. Pertama, bagian Induk SPT. Kedua, bagian Lampiran.

Perubahan

Jika dibandingkan dengan Form 1771, terdapat beberapa perubahan dalam bentuk SPT Tahunan PPh Badan. Misalnya, pada Induk SPT bagian pernyataan transaksi. Sebelumnya, hanya terdapat dua pernyataan transaksi, yakni transaksi hubungan istimewa dan transaksi dengan penduduk di negara Tax Haven Country. Pada format baru, terdapat 10 pernyataan transaksi. Pernyataan pada bagian ini akan berpengaruh pada lampiran mana yang wajib diisi oleh wajib pajak badan.

Pada Form 1771, lampiran terdiri dari Lampiran 1771-I sampai 1771-VI serta Lampiran Khusus 1A-8A. Perubahan signifikan terdapat pada Lampiran 1. Wajib pajak badan kini diharuskan mengisi rekonsiliasi laporan keuangan berdasarkan sektor usaha. Sebelumnya, wajib pajak badan menyampaikan rekonsiliasi dengan format yang seragam pada Lampiran 1771-I.

Beberapa perubahan lainnya yaitu penambahan lampiran untuk penghitungan PPh Pasal 31E UU PPh. Kemudian, berbagai daftar nominatif, seperti daftar nominatif biaya entertainment, telah disiapkan dan menjadi satu-kesatuan dengan SPT Tahunan.

Induk SPT

Induk SPT Tahunan PPh Badan terdiri dari dua halaman dan terbagi menjadi 10 bagian. Bagian tersebut adalah:

  • A. Identitas Wajib Pajak
  • B. Informasi Laporan Keuangan
  • C. Penghasilan yang Dikenakan PPh yang Bersifat Final dan Penghasilan yang Tidak termasuk Objek Pajak
  • D. Penghitungan PPh
  • E. Pengurang PPh Terutang
  • F. PPh Kurang/Lebih Dibayar
  • G. Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan
  • H. Pernyataan Transaksi
  • I. Lampiran Lainnya
  • J. Pernyataan

Lampiran

Lampiran SPT Tahunan PPh Badan pasca berlakunya Coretax terdiri dari 14 kelompok lampiran. Berikut perincian lampiran SPT Tahunan PPh Badan sesuai Lampiran PER 11/2025.

Lampiran 1

Lampiran 1 terdiri dari Lampiran 1A sampai dengan 1L. Lampiran ini berisi rekonsiliasi laporan keuangan berdasarkan sektor usaha wajib pajak. Sektor usaha tersebut antara lain:

  • Umum
  • Manufaktur
  • Dagang
  • Jasa
  • Bank konvensional
  • Dana pensiun
  • Asuransi
  • Properti
  • Bank syariah
  • Infrastruktur
  • Sekuritas
  • Pembiayaan

Lampiran 2

Lampiran 2 terdiri dari dua bagian. Bagian A berisi daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen/pembagian laba yang dibagikan serta daftar susunan pengurus dan komisaris. Sementara bagian B berisi daftar penyertaan modal, utang, dan/atau piutang pada perusahaan afiliasi.

Lampiran 3

Pada lampiran ini, wajib pajak menyajikan penghasilan dari luar negeri pada bagian A. Selanjutnya pada bagian B diisi dengan PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain.

Lampiran 4

Pada lampiran ini disajikan penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Lampiran 5

Formulir ini hanya digunakan oleh wajib pajak yang menggunakan tarif PPh Final atas peredaran bruto tertentu. Pada lampiran ini, wajib pajak menyampaikan daftar Tempat Kegiatan Usaha (TKU) serta rekapitulasi peredaran bruto dan PPh yang telah dibayar.

Lampiran 6

Untuk wajib pajak dengan kewajiban pembayaran PPh Pasal 25, penghitungan angsuran PPh tahun pajak berjalan dihitung pada Lampiran 6.

Lampiran 7

Perhitungan kompensasi kerugian fiskal disampaikan pada Lampiran 7. Jumlah kompensasi rugi nantinya akan diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan neto.

Lampiran 8

Pada lampiran ini wajib pajak menyajikan perhitungan fasilitas pengurangan tarif PPh Badan berdasarkan Pasal 31E ayat (2) UU PPh. Wajib pajak tersebut yakni wajib pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp50.000.000.000.

Lampiran 9

Pada bagian ini, wajib pajak menyajikan daftar penyusutan dan amortisasi fiskal.

Lampiran 10

Lampiran ini menyajikan informasi terkait transaksi hubungan istimewa. Terdapat empat jenis Lampiran 10 yaitu:

  • Lampiran 10A - Daftar Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
  • Lampiran 10B - Pernyataan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
  • Lampiran 10C - Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang Merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country
  • Lampiran 10D - Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal

Lampiran 11

Formulir ini secara umum berisi daftar nominatif atau penghitungan yang berhubungan dengan biaya wajib pajak. Berikut adalah informasi yang disampaikan pada Lampiran 11:

  • Lampiran 11A Bagian I - Daftar Nominatif Biaya Promosi dan Penjualan, serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan
  • Lampiran 11A Bagian II - Daftar Nominatif Biaya Entertainment
  • Lampiran 11A Bagian III - Daftar Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih
  • Lampiran 11A Bagian IV - Rincian Bagi Wajib Pajak Pemberi Natura dan/atau Kenikmatan
  • Lampiran 11A Bagian V - Daftar Debitur Kredit Kurang Lancar (Non-Performing)
  • Lampiran 11B Bagian I - Penghitungan EBITDA
  • Lampiran 11B Bagian II - Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal (Debt To Equity Ratio)
  • Lampiran 11B Bagian III - Penghitungan Biaya Pinjaman
  • Lampiran 11C - Laporan Utang Swasta Luar Negeri

Lampiran 12

Lampiran 12 diisi oleh wajib pajak yang merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Dua jenis lampiran yang diisi yaitu:

  • Lampiran 12A - Penghitungan PPh Pasal 26 Ayat (4); dan
  • Lampiran 12B - Pemberitahuan Penanaman Kembali Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak bagi Wajib Pajak BUT.

Lampiran 13

Formulir ini diisi dalam hal wajib pajak mendapat fasilitas perpajakan. Lampiran 13 terdiri dari:

  • Lampiran 13A - Daftar Fasilitas Penanaman Modal;
  • Lampiran 13B Bagian I, berisi perjanjian kerja sama sehubungan dengan fasilitas super tax deduction kegiatan magang/vokasi;
  • Lampiran 13B Bagian II - Rekapitulasi Biaya Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu;
  • Lampiran 13B Bagian III - berisi daftar proposal penelitian dan pengembangan untuk yang mendapat fasilitas super tax deduction penelitian/pengembangan;
  • Lampiran 13B Bagian IV - penghitungan tambahan pengurang penghasilan bruto terkait super tax deduction penelitian/pengembangan; dan
  • Lampiran 13C - Daftar Fasilitas Pengurangan PPh Badan.

Lampiran 14

Bagi wajib pajak tertentu, misalnya yayasan atau lembaga pendidikan, Lampiran 14 diisi untuk melaporkan penggunaan sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA