SPT Tahunan PPh Badan mulai tahun pajak 2025 disampaikan melalui aplikasi Coretax. Format SPT Tahunan telah diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025).
Berdasarkan lampiran PER 11/2025, SPT Tahunan PPh Badan tidak lagi disebut sebagai Form 1771. SPT Tahunan PPh Badan terdiri dari dua bagian. Pertama, bagian Induk SPT. Kedua, bagian Lampiran.
Jika dibandingkan dengan Form 1771, terdapat beberapa perubahan dalam bentuk SPT Tahunan PPh Badan. Misalnya, pada Induk SPT bagian pernyataan transaksi. Sebelumnya, hanya terdapat dua pernyataan transaksi, yakni transaksi hubungan istimewa dan transaksi dengan penduduk di negara Tax Haven Country. Pada format baru, terdapat 10 pernyataan transaksi. Pernyataan pada bagian ini akan berpengaruh pada lampiran mana yang wajib diisi oleh wajib pajak badan.
Pada Form 1771, lampiran terdiri dari Lampiran 1771-I sampai 1771-VI serta Lampiran Khusus 1A-8A. Perubahan signifikan terdapat pada Lampiran 1. Wajib pajak badan kini diharuskan mengisi rekonsiliasi laporan keuangan berdasarkan sektor usaha. Sebelumnya, wajib pajak badan menyampaikan rekonsiliasi dengan format yang seragam pada Lampiran 1771-I.
Beberapa perubahan lainnya yaitu penambahan lampiran untuk penghitungan PPh Pasal 31E UU PPh. Kemudian, berbagai daftar nominatif, seperti daftar nominatif biaya entertainment, telah disiapkan dan menjadi satu-kesatuan dengan SPT Tahunan.
Induk SPT Tahunan PPh Badan terdiri dari dua halaman dan terbagi menjadi 10 bagian. Bagian tersebut adalah:
Lampiran SPT Tahunan PPh Badan pasca berlakunya Coretax terdiri dari 14 kelompok lampiran. Berikut perincian lampiran SPT Tahunan PPh Badan sesuai Lampiran PER 11/2025.
Lampiran 1 terdiri dari Lampiran 1A sampai dengan 1L. Lampiran ini berisi rekonsiliasi laporan keuangan berdasarkan sektor usaha wajib pajak. Sektor usaha tersebut antara lain:
Lampiran 2 terdiri dari dua bagian. Bagian A berisi daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen/pembagian laba yang dibagikan serta daftar susunan pengurus dan komisaris. Sementara bagian B berisi daftar penyertaan modal, utang, dan/atau piutang pada perusahaan afiliasi.
Pada lampiran ini, wajib pajak menyajikan penghasilan dari luar negeri pada bagian A. Selanjutnya pada bagian B diisi dengan PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain.
Pada lampiran ini disajikan penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Formulir ini hanya digunakan oleh wajib pajak yang menggunakan tarif PPh Final atas peredaran bruto tertentu. Pada lampiran ini, wajib pajak menyampaikan daftar Tempat Kegiatan Usaha (TKU) serta rekapitulasi peredaran bruto dan PPh yang telah dibayar.
Untuk wajib pajak dengan kewajiban pembayaran PPh Pasal 25, penghitungan angsuran PPh tahun pajak berjalan dihitung pada Lampiran 6.
Perhitungan kompensasi kerugian fiskal disampaikan pada Lampiran 7. Jumlah kompensasi rugi nantinya akan diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan neto.
Pada lampiran ini wajib pajak menyajikan perhitungan fasilitas pengurangan tarif PPh Badan berdasarkan Pasal 31E ayat (2) UU PPh. Wajib pajak tersebut yakni wajib pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp50.000.000.000.
Pada bagian ini, wajib pajak menyajikan daftar penyusutan dan amortisasi fiskal.
Lampiran ini menyajikan informasi terkait transaksi hubungan istimewa. Terdapat empat jenis Lampiran 10 yaitu:
Formulir ini secara umum berisi daftar nominatif atau penghitungan yang berhubungan dengan biaya wajib pajak. Berikut adalah informasi yang disampaikan pada Lampiran 11:
Lampiran 12 diisi oleh wajib pajak yang merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Dua jenis lampiran yang diisi yaitu:
Formulir ini diisi dalam hal wajib pajak mendapat fasilitas perpajakan. Lampiran 13 terdiri dari:
Bagi wajib pajak tertentu, misalnya yayasan atau lembaga pendidikan, Lampiran 14 diisi untuk melaporkan penggunaan sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana.
Categories:
Tax LearningJadwal Training