Tax Learning

Ini Kriteria WP yang Dikecualikan dari Kewajiban Penyampaian SPT

Dewa Suartama

26 Juni 2025

 

Merujuk Pasal 180 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), wajib pajak tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.

Kriteria tersebut ditentukan Direktur Jenderal Pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025). Pasal 112 PER-11/2025 mengatur dua kelompok wajib pajak tertentu yang dikecualikan dari penyampaian SPT.

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Wajib pajak yang memenuhi kriteria ini dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Sesuai ketentuan Pasal 7 UU PPh, PTKP ditetapkan sebesar:

  • Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi;

  • Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;

  • Rp54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan

  • Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. Wajib pajak ini dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.

Pasal 25 UU PPh mengatur penghitungan angsuran PPh Pasal 25. Secara khusus, angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu sebesar 0,75% dari peredaran bruto.

Sementara itu, angsuran PPh Pasal 25 untuk orang pribadi yang tidak menjalankan usaha tidak dijelaskan secara khusus dalam Pasal 25 UU PPh. Dengan adanya PMK 81/2024 dan PER-11/2025, menjadi lebih jelas bahwa orang pribadi yang tidak menjalankan usaha, seperti karyawan, tidak perlu melakukan penyetoran PPh Pasal 25.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA