Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan grup perusahaan multinasional (PMN) yang masuk dalam cakupan subjek Pajak Minimum Global, atau Global Anti-Base Erosion (GloBE), untuk mengajukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE paling lambat September 2026. Apabila tidak dipenuhi, DJP berwenang menetapkan status wajib pajak GloBE secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 (PER 6/2026) mengatur bahwa permohonan penambahan status wajib pajak GloBE wajib disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama sejak grup PMN memenuhi persyaratan.
Grup PMN mulai tercakup dalam rezim GloBE apabila memiliki omzet konsolidasi global paling sedikit EUR750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama selama 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE.
Sebagai contoh, apabila suatu grup PMN mencatatkan omzet di atas EUR750 juta pada sedikitnya dua tahun dalam periode 2021 hingga 2024, grup PMN tersebut mulai dikenai ketentuan GloBE pada tahun pajak 2025. Dengan demikian, entitas konstituen yang berada di Indonesia wajib mengajukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE paling lambat pada September 2026.
Permohonan penambahan status dilakukan secara elektronik melalui Coretax dengan mengisi formulir penambahan status. Berdasarkan lampiran A PER-6/PJ/2026, informasi yang harus disampaikan meliputi nama dan NPWP beserta keterangan terpenuhinya status entitas induk utama, identitas entitas induk utama, identitas grup PMN, tahun pertama pengenaan GloBE, alamat korespondensi, serta identitas penanggung jawab berupa NIK atau NPWP, nama, alamat email, dan nomor telepon.
Setelah permohonan diterima, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar akan menerbitkan surat pemberitahuan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE secara otomatis melalui Coretax.
PER-6/PJ/2026 juga mengatur mekanisme penetapan status secara jabatan. Apabila wajib pajak tidak mengajukan permohonan hingga batas waktu yang ditentukan, Kepala KPP dapat menetapkan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE berdasarkan hasil penelitian administrasi perpajakan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Kepala KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE kepada entitas yang bersangkutan.




