Redaksi Ortax
10 April 2025
Wajib pajak dapat melakukan perpanjangan SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT. Perpanjangan diberikan setelah wajib pajak melakukan pemberitahuan.
Untuk tahun pajak 2024, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan masih disampaikan melalui laman DJP Online. Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui melalui salah satu unggahan pada akun X @kring_pajak. “… pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 tersebut disampaikan ke KPP terdaftar secara tertulis atau melalui e-PSPT di laman http://djponline.pajak.go.id,” tulis DJP.
Sesuai dengan ketentuan peralihan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, administrasi SPT untuk tahun pajak 2024 masih mengacu pada PMK Nomor 234/PMK.03/2014. Penyampaian pemberitahuan juga masih menggunakan sistem sebelum Coretax, yakni melalui e-PSPT pada laman DJP Online.
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. Pemberitahuan tersebut harus dilampiri:
Penjelasan mengenai pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan melalui e-PSPT dapat dilihat pada artikel berikut ini: Perpanjangan SPT Tahunan Kini Bisa Online, Begini Caranya
Perlu dicatat, KPP akan memproses pemberitahuan perpanjangan 7 hari kerja atau lebih sejak pemberitahuan disampaikan. Jangka waktu perpanjangan yang diberikan berbeda-beda setiap wajib pajak, dengan jangka waktu paling lama 2 bulan.
Categories:
Tax Alert