Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) bersama 148 negara anggota Inclusive Framework pada awal Januari 2026 menyepakati paket Side by Side (SbS) sebagai pedoman administratif baru dalam penerapan Global Minimum Tax (GMT). Paket ini dirancang untuk memberikan penyederhanaan dan kepastian hukum di tengah kompleksitas perpajakan internasional pasca implementasi Pillar Two.
Secara umum, paket SbS terdiri dari tiga komponen utama yang saling melengkapi dalam mempermudah implementasi Global anti Base Erosion (GloBE). Pertama, penyederhanaan material melalui Simplified Effective Tax Rate (ETR) safe harbour. Kedua, Substance Based Tax Incentive (SBTI) safe harbour yang bertujuan melindungi insentif pajak berbasis investasi di suatu negara. Ketiga, memberikan pengakuan atas rezim pajak minimum domestik tertentu yang telah berlaku sebelum GMT diterapkan.
Dalam mekanisme simplified ETR safe harbour, grup usaha multinasional diperbolehkan menghitung tarif pajak efektif menggunakan data laporan keuangan konsolidasi dengan penyesuaian terbatas, daripada harus menggunakan perhitungan GloBE yang jauh lebih kompleks. Apabila perhitungan ETR yang disederhanakan tersebut mencapai minimal 15%, maka top up tax dianggap nihil untuk negara tersebut. Pendekatan ini menunjukkan bahwa tidak semua negara menimbulkan risiko Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), sehingga penyederhanaan dapat diterapkan secara proporsional.
Pada SBTI safe harbour, negara tetap memiliki ruang untuk menarik investasi melalui insentif fiskal. Insentif pajak yang memenuhi kriteria Qualified Tax Incentive (QTI) terutama yang berbasis pada belanja nyata atau aset berwujud dapat diperlakukan sebagai tambahan atas pajak yang ditanggung (covered taxes). Namun, manfaat tersebut dibatasi oleh substance cap sebesar 5,5% dari biaya gaji atau nilai penyusutan aset fisik. Pembatasan ini bertujuan memastikan bahwa insentif pajak tetap selaras dengan aktivitas ekonomi riil di negara tersebut.
Komponen ketiga adalah sistem SbS, yang mengakui kesetaraan rezim pajak domestik di negara tempat kantor pusat perusahaan multinasional berada. Agar dapat dikategorikan sebagai Qualified SbS Regime, suatu negara harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki tarif PPh badan minimal 20% serta sistem pajak global yang komprehensif atas penghasilan luar negeri.
Jika kriteria tersebut terpenuhi, perusahaan multinasional yang bermarkas di negara tersebut dapat memanfaatkan SbS safe harbour atau Ultimate Parent Entity (UPE) safe harbour, sehingga tidak dikenai tambahan dari ketentuan Income Inclusion Rule (IIR) atau Undertaxed Payment Rule (UTPR) oleh negara lain.
Meskipun memberikan berbagai kemudahan, paket SbS menegaskan bahwa perusahaan multinasional harus tetap tunduk pada aturan pajak domestik minimum di negara tempat mereka beroperasi melalui mekanisme Qualified Domestic Minimum Top up Tax (QDMTT). Selain itu, Inclusive Framework berkomitmen untuk melakukan tinjauan menyeluruh yang dijadwalkan selesai pada tahun 2029.
