Berita Nasional

Harmonisasi RPMK Tax Holiday Selesai, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Sesuai dengan Ketentuan GMT

Foto: Susiwijono Moegiarso, Sesmenko Perekonomian RI

Pemerintah memastikan bahwa proses harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang pemberian fasilitas tax holiday telah selesai dilaksanakan (Rabu, 15/04/2026). Lewat paparannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti menyebutkan bahwa proses harmonisasi telah diselesaikan dan ketentuannya kini memasuki tahap finalisasi berupa penetapan oleh Menteri Keuangan RI.

"Saat ini proses harmonisasi terhadap RPMK yang mengatur mengenai tax holiday telah selesai dilaksanakan. Setelah proses penetapannya selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik," terang Inge saat menjawab pertanyaan awak media.

Melalui pernyataan tersebut, Direktur P2Humas DJP juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa harmonisasi telah dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, guna memastikan keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso juga turut menegaskan bahwa perubahan pendekatan insentif pajak merupakan respons atas dinamika kebijakan perpajakan global. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa pemerintah melakukan kajian ulang secara menyeluruh terhadap berbagai insentif perpajakan, seperti tax holiday dan tax allowance. Dengan berlakunya kebijakan Global Minimum Tax (GMT), skema insentif tersebut dinilai perlu disesuaikan.

“Seiring dengan pergeseran era menuju penerapan GMT, pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan untuk menjaga keseimbangan antara komitmen internasional dan kepentingan domestik. Ketentuan dalam PMK sebelumnya memang telah diperpanjang, namun saat ini tengah dilakukan evaluasi kembali,” tegas Susi di Djakarta Theater.

Pemerintah telah menyelenggarakan rapat pleno harmonisasi RPMK tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan (PMK 130/2020). Rapat tersebut merupakan respons atas permohonan pengharmonisasian ulang yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum.

Sebelumnya, pemerintah juga telah memperpanjang masa berlaku tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024, dari yang semula berakhir pada 8 Oktober 2024 menjadi 31 Desember 2025. Namun demikian, dalam naskah urgensi RPMK terbaru, pemerintah mengakui bahwa efektivitas insentif tersebut cenderung menurun seiring dengan implementasi GMT.

Sejak awal 2025, Indonesia telah memberlakukan GMT melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 dengan tarif minimum sebesar 15%. Dengan diberlakukannya tarif minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional, pemberian insentif berupa tax holiday atau tax allowance dalam jangka waktu panjang menjadi semakin terbatas. Kondisi ini berdampak pada menurunnya daya saing tax holiday sebagai insentif investasi.

Sebagai respons atas dinamika tersebut, pemerintah tengah merumuskan penyesuaian skema insentif agar tetap kompetitif namun selaras dengan ketentuan internasional, termasuk eksplorasi instrumen seperti Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) yang kompatibel dengan kerangka Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA