Berita Nasional

Praktisi: Kewajiban Pajak Tidak Berakhir Setelah Lapor SPT, Wajib Pajak Perlu Mitigasi Risiko

Tax Partner Ortax Daniel Belianto mengingatkan kepada wajib pajak untuk tidak menganggap bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan selesai setelah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Menurutnya, wajib pajak tetap perlu menyiapkan langkah mitigasi risiko karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pengawasan melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) maupun pemeriksaan.

Hal tersebut disampaikan Daniel dalam seminar “Strategi Mitigasi Risiko Pajak di Tengah Dinamika Ketentuan Perpajakan Terbaru” yang digelar Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) di Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru, Sabtu (3/10/2026). 

Lewat paparannya, Daniel menegaskan bahwa wajib pajak tetap masih harus mempertanggungjawabkan pemenuhan kewajibannya apabila dilakukan pengawasan oleh DJP. Pengawasan tersebut tidak selalu terbatas pada kewajiban perpajakan tahun berjalan, tetapi juga berkaitan dengan kewajiban pada tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada dasarnya kewajiban perpajakan tidak selesai di SPT, tetapi kewajiban tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan ketika kantor pajak melakukan pengawasan. Kita harus bisa menjawab, baik itu nanti di SP2DK maupun pemeriksaan, karena itu wajib pajak perlu memastikan setiap posisi dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat dijelaskan serta didukung dengan dokumentasi yang memadai,” jelas Daniel.

Daniel menilai mitigasi risiko perlu dilakukan pada setiap tahapan perpajakan, agar potensi permasalahan dapat diidentifikasi lebih awal dan tidak muncul sebagai beban yang tidak terduga bagi perusahaan.

“Selain memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak juga perlu melakukan mitigasi risiko pada setiap tahapan perpajakan. Hal ini penting mengingat terdapat ketentuan mengenai daluwarsa penagihan dan penetapan pajak. Jangan sampai pajak menjadi kejutan-kejutan sehingga mengurangi kemampuan perusahaan dan tidak bisa diprediksi,” jelas Daniel.

Selain pengawasan dan mitigasi risiko, Daniel juga turut menekankan pentingnya mengikuti perkembangan dinamika regulasi perpajakan. Dalam seminar tersebut, ia membahas sejumlah ketentuan yang wajib dan perlu diperhatikan oleh konsultan pajak maupun wajib pajak, termasuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 terkait pembetulan SPT serta ketentuan kuasa wajib pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan 55 Tahun 2026. Daniel menilai pemahaman atas perubahan regulasi perlu diikuti dengan penerapan dalam aktivitas perpajakan sehari-hari. 

“Ini menjadi suatu landasan yang penting supaya konsultan pajak/perusahaan yang hadir pada seminar ini dapat menjalankan aktivitas perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Menutup paparannya, Daniel mengapresiasi IKPI Pengda Sumbagteng yang secara rutin menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan. Menurut Daniel, forum semacam ini diperlukan untuk memperbarui pengetahuan seiring dengan dinamika regulasi yang terus berkembang.

Terpisah, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Pengurus Pusat IKPI Lilisen menyampaikan bahwa perkembangan sektor perpajakan yang berlangsung cepat menuntut konsultan pajak dan wajib pajak untuk terus memperbarui pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap seminar yang diadakan oleh IKPI bisa menjadi wadah edukasi untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kompetensi, serta memberikan pemahaman regulasi perpajakan bagi anggota IKPI dan wajib pajak. Harapannya, setelah mengikuti training/seminar ini, Anda langsung dapat mempraktikkan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya,” tutup Lilisen.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA