Pemerintah kembali melakukan penyesuaian pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi tertentu melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025 (PMK 53/2025) yang telah diundangkan pada 28 Juli 2025 dan secara resmi berlaku pada 1 Agustus 2025. Beleid ini secara khusus mengubah ketentuan Pasal 20 dalam PMK 11 Tahun 2025 yang merupakan peraturan mengenai ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu PPN.
Berdasarkan Pasal 1 PMK 53/2025 yang mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) s.t.d.t.d. PMK 11/2025, dijelaskan bahwa perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan besaran tertentu PPN atas transaksi perdagangan aset kripto yang dihapus melalui Pasal 343 dan Pasal 354 PMK 81/2024 s.t.d.t.d. PMK 11/2025.
Berikut rincian perubahan yang diatur dalam Pasal 20 PMK 11/2025 yang telah diubah melalui PMK 53/2025, meliputi:
Aspek Perpajakan | PMK 11/2025 | PMK 53/2025 |
Besaran tertentu PPN atas Komisi Agen Asuransi dan Pialang |
Besaran tertentu yakni sebesar:
Komisi atau imbalan merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong PPh atau pungutan lainnya. Termasuk komisi atau imbalan yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah kepada agen asuransi berdasarkan penerimaan komisi atau imbalan agen asuransi di bawah manajemennya. |
Tidak ada perubahan. |
Besaran tertentu PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri |
Besaran tertentu yakni sebesar:
Nilai tertentu yakni sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. |
Tidak ada perubahan. |
Pasal 343 atas Nilai Transaksi Kripto |
Besaran tertentu atas nilai transaksi kripto yakni sebesar:
|
Ketentuan dihapus |
Pasal 354 atas Imbalan Jasa Verifikasi Transaksi Aset Kripto |
Besaran tertentu atas imbalan yang diterima oleh Penambang Aset Kripto atas penyerahan Aset Kripto sehubungan jasa verifikasi transaksi (mining pool) yakni:
|
Ketentuan dihapus |
Pencabutan Pasal 343 dan Pasal 354 PMK 81/2024 dilakukan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025). Sebelumnya, penyerahan aset kripto dikategorikan sebagai barang kena pajak (BKP) tidak berwujud (berupa komoditas) dan dikenai PPN. PPN dipungut oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), termasuk pedagang fisik aset kripto, dengan tarif 0,12% atau 0,24%.
Per 1 Agustus 2025, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 50/2025, penyerahan aset kripto dipersamakan dengan surat berharga sehingga tidak dikenai PPN. Lebih lanjut, meskipun penyerahan aset kripto tidak lagi dikenakan PPN, jasa-jasa yang terkait dengan transaksi aset kripto tetap menjadi objek PPN.
Anda juga dapat membaca Catat! Penjualan Aset Kripto Tidak Kena PPN Mulai 1 Agustus 2025.
Categories:
Tax AlertJadwal Training