Dewa Suartama
10 November 2021
Pemerintah secara resmi menambah jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak penerima insentif pajak terkait Pandemi Corona Virus Disease 2019. Penambahan KLU ini dilakukan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No 149/PMK.03/2021 (PMK-149/2021). PMK ini merupakan perubahan kedua atas PMK-9/PMK.03/2021.
WP dengan kode KLU yang ditambahkan pada PMK tersebut dapat memanfaatkan insentif diantaranya:
Melalui PMK 149/2021, penerima insentif pengurangan PPh Pasal 25 bertambah menjadi 481 KLU yang sebelumnya berjumlah 216 KLU. Tambahan 265 KLU mendapat insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor, yang awalnya berjumlah 132 KLU menjadi 397 KLU. WP yang memperoleh pengembalian pendahuluan pembayaran PPN sebanyak 229 KLU yang semula hanya 132 KLU. Detail penerima insentif dapat dilihat dalam Lampiran PMK-149/2021.
Kemudian, bagi pemberi kerja, WP, dan/atau pemotong pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembetulan laporan realisasi insentif Masa Pajak Januari - Juni 2021 paling lambat 30 November 2021. Laporan realisasi insentif yang dimaksud yaitu insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP berdasarkan PP 23 Tahun 2018, dan PPh Final DTP atas penghasilan WP P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi).
Categories:
Tax Alert