Berita Daerah

Pemprov Lampung Siapkan Revisi Perda PDRD Guna Pulihkan PAD

Redaksi Ortax

Bapenda Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung tengah merancang langkah strategis dengan merencanakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi peraturan ini difokuskan pada penambahan objek retribusi daerah yang baru sebagai upaya nyata pemerintah untuk mengoptimalkan kembali Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi PAD Provinsi Lampung pada tahun 2025 yang tercatat mengalami penurunan secara signifikan. Data pemerintah mencatat bahwa realisasi PAD pada tahun tersebut hanya sebesar Rp3,35 triliun, atau sekitar 79,47% dari target awal yang ditetapkan sebesar Rp4,22 triliun. Angka penerimaan daerah ini turun cukup drastis apabila dibandingkan dengan tren pencapaian pada tahun 2024 maupun 2023.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, jajaran pimpinan yang dikomandoi oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Wakil Gubernur Jihan, dan Sekretaris Daerah Provinsi Marindo Kurnawan, mendorong upaya percepatan penggalian potensi penerimaan. Sebagai tindak lanjut teknis, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, telah menerbitkan instruksi berupa surat resmi kepada 33 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung pada tanggal 27 Maret 2026.

Melalui surat tersebut, seluruh kepala OPD diminta untuk secara aktif menggali serta mengusulkan berbagai potensi objek retribusi baru yang bisa dikelola daerah. Beberapa sektor yang dibidik sebagai sumber potensi meliputi sektor jasa umum, pelayanan kesehatan, pengelolaan kebersihan, parkir, dan lain-lain.

Terkait dengan payung hukum kebijakan, Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa langkah pemerintah daerah ini telah sesuai dengan regulasi pusat. “Pemprov Lampung memiliki kewenangan untuk menambah objek retribusi daerah baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,” jelas Slamet.

Pemerintah Provinsi Lampung menjamin bahwa kebijakan baru ini tidak akan serta-merta diterapkan tanpa pertimbangan matang. Usulan-usulan tersebut akan melalui proses kajian awal yang sangat berhati-hati agar kebijakan baru nantinya tidak membebani masyarakat luas. “Kami tentu akan mengkaji secara komprehensif agar penambahan retribusi tetap sejalan dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Slamet Riadi menutup penjelasannya .

Categories:

Berita Daerah
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA