Berita Daerah

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Keringanan PBB-P2 Tahun Pajak 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Pajak 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Rabu, 1 April 2026.

Melalui keputusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan sejumlah insentif, antara lain berupa pembebasan pokok dan sanksi administratif PBB-P2, pengurangan pokok PBB-P2, serta keringanan pembayaran PBB-P2.

Pembebasan Pokok PBB-P2

Salah satu insentif utama dalam keputusan ini adalah pembebasan pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2026 yang diberikan secara jabatan kepada wajib pajak tertentu. Fasilitas ini berlaku untuk objek pajak berupa rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) paling tinggi Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP paling tinggi Rp650 juta.

Pembebasan hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang telah mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem perpajakan daerah serta berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP terbesar berdasarkan data per 1 Januari 2026.

Pembebasan Sanksi Administrasi Bunga

Selain pembebasan pokok pajak, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan sanksi administratif untuk tahun pajak 2021 hingga 2025. Pembebasan tersebut mencakup penghapusan bunga angsuran dan bunga keterlambatan pembayaran, dengan syarat pelunasan dilakukan dalam periode 1 April hingga 31 Desember 2026.

Pengurangan Pokok PBB-P2

Bagi objek pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan penuh, pemerintah daerah juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 50% dari pajak terutang Tahun Pajak 2026 secara otomatis. Pengurangan ini diberikan antara lain kepada objek pajak dengan SPPT Tahun 2025 sebesar Rp0, tidak memenuhi syarat pembebasan, dan bukan merupakan objek pajak baru pada tahun 2026.

Dalam keputusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan kebijakan pembatasan kenaikan PBB-P2. Kenaikan pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 5% dibandingkan tahun 2025 sepanjang tidak terdapat pembaruan data hasil penilaian individual. Dalam hal terdapat penambahan luas bumi atau bangunan, kenaikan dibatasi maksimal sebesar 25%.

Selain itu, terdapat pengurangan sebesar 75% melalui permohonan bagi ahli waris dari tokoh tertentu, seperti veteran dan perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional atau tanda kehormatan bintang, serta mantan Presiden/Wakil Presiden dan mantan Gubernur/Wakil Gubernur. Pengurangan ini diberikan dengan sejumlah persyaratan administratif, termasuk status ahli waris sebagai keturunan langsung, objek pajak tertentu, serta kelengkapan dokumen pendukung.

Keringanan Pembayaran PBB-P2

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pembayaran dalam bentuk diskon berdasarkan periode pembayaran. Diskon sebesar 10% diberikan untuk pembayaran pada 1 April hingga 31 Mei 2026, sebesar 7,5% untuk periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026, dan sebesar 5% untuk periode 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Perlu dicatat, khusus untuk tunggakan tahun Pajak 2021 hingga 2025, diberikan diskon sebesar 5% apabila dibayarkan dalam periode 1 April hingga 31 Desember 2026. Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa pemberian pembebasan, pengurangan, maupun keringanan pokok pajak serta pembebasan sanksi administratif tersebut tidak mensyaratkan wajib pajak harus terbebas dari tunggakan pajak daerah sebelumnya.

Categories:

Berita Daerah
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA