Foto: Hubungan Masyarakat Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan evaluasi kebijakan fiskal tahun 2026 dengan menitikberatkan pada optimalisasi potensi penerimaan daerah, khususnya sektor pajak kendaraan bermotor berbasis listrik. Langkah ini sejalan dengan tidak dilanjutkannya sejumlah insentif pajak daerah di DKI Jakarta, serta adanya tekanan fiskal yang timbul akibat penurunan transfer ke daerah (TKD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa kebijakan tarif 0% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan listrik perlu dikaji ulang, sebab kebijakan tersebut dinilai telah menggerus potensi penerimaan daerah dalam jumlah signifikan.
“Potensi pajak dari kendaraan listrik sebenarnya cukup besar, bahkan diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp3 triliun. Namun dengan tarif 0% yang berlaku hingga 2025, potensi tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal,” ungkap Lusiana.
Secara substansi, penerapan tarif 0% merupakan bagian dari kebijakan insentif yang ditetapkan pemerintah pusat dalam UU HKPD, untuk mendorong akselerasi pemanfaatan kendaraan listrik secara nasional. Namun, dalam perspektif fiskal, insentif pajak tersebut dapat menimbulkan kepentingan ganda antara akselerasi transisi energi dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Dengan meningkatnya penggunaan kendaraan bermotor listrik, Pemprov DKI Jakarta saat ini memandang perlu adanya harmonisasi kebijakan insentif agar selaras dengan kebutuhan fiskal daerah. Lonjakan penjualan kendaraan listrik yang signifikan justru berpotensi menjadi lost revenue apabila tidak diikuti dengan penyesuaian kebijakan pajak.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat guna membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan tarif pajak kendaraan listrik. Dalam proses evaluasi tersebut, sejumlah opsi kebijakan tengah dipertimbangkan, antara lain penyesuaian tarif secara bertahap serta penerapan skema insentif yang lebih terarah.
Sebagai informasi, evaluasi terhadap kebijakan tarif pajak kendaraan listrik merupakan salah satu bagian dari strategi konsolidasi fiskal daerah pasca pemangkasan TKD. Ke depan, desain kebijakan pajak kendaraan listrik akan difokuskan pada upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan dan keberlanjutan fiskal daerah, sehingga pemerintah daerah tidak hanya adaptif terhadap agenda transisi energi, tetapi juga mampu menjaga kesinambungan penerimaan secara optimal.
