Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan insentif pajak daerah berupa pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan serta Makanan dan/atau Minuman. Insentif tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 310 Tahun 2026 (KEP 310/2026).
Insentif pengurangan PBJT diberikan sebesar 20% dari pokok pajak yang seharusnya dibayar atau disetor untuk masa pajak Maret 2026. Insentif PBJT diberikan secara jabatan tanpa melalui pengajuan permohonan.
Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif tersebut, wajib pajak diwajibkan menyampaikan surat pernyataan kesediaan untuk melaporkan data transaksi usaha secara elektronik melalui sistem Electronic Transaction Perporation Agent (E-TRAPT). Surat pernyataan kesediaan dapat diunduh melalui akun wajib pajak melalui situs pajakonline.jakarta.go.id, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani oleh direksi badan usaha yang berwenang.
Adapun E-TRAPT adalah sistem digital yang dikembangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempermudah pengumpulan dan pelaporan data transaksi secara otomatis dan real-time dari sistem usaha milik wajib pajak tanpa perangkat tambahan.
Sebagai informasi, pemberian insentif ini dilakukan berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1447 H yang berpengaruh dalam mendorong daya beli masyarakat khususnya pada sektor jasa perhotelan dan makanan dan/atau minuman. Insentif ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan, yakni 17 Maret 2026.
