Foto: Hubungan Masyarakat Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai menerapkan sistem pembayaran dan pemutakhiran data pajak daerah berbasis quick response code (QR code) melalui program Informasi Data Pajak melalui QR Code Online (IQRO). Melalui sistem tersebut, wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan secara digital cukup dengan memindai QR code yang dipasang pada objek pajak.
Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi objek pajak untuk memasang stiker IQRO. Program yang telah dimulai sejak 29 Juni 2026 ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi administrasi perpajakan daerah sekaligus meningkatkan akurasi basis data pajak. Pelaksanaan pendataan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang bersama Bapenda Provinsi Jawa Tengah secara serentak di seluruh wilayah Kota Semarang.
Stiker IQRO dapat digunakan untuk melakukan pembayaran pajak maupun melakukan pembaruan data beberapa jenis pajak daerah, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, serta Pajak Kendaraan Bermotor yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengatakan digitalisasi tersebut bertujuan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menghasilkan data yang lebih akurat untuk mendukung penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
"Pengelolaan pajak yang baik akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal. Oleh karena itu, partisipasi wajib pajak dalam pemutakhiran data menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan Kota Semarang," jelas Agustina.
Untuk mendukung pendataan, masyarakat diminta untuk menyiapkan dokumen seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), ID pelanggan PLN (pengguna prabayar maupun pascabayar) beserta informasi daya listrik, serta dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah atau bangunan.
Layanan IQRO diberikan tanpa dipungut biaya. Selama pendataan, Pemkot Semarang juga mengimbau masyarakat agar memastikan identitas petugas melalui surat tugas dan tanda pengenal resmi, serta tidak memberikan uang kepada petugas maupun mengunduh aplikasi atau membuka tautan yang dikirim pihak yang mengatasnamakan petugas pajak.
